Salin Artikel

Aturan Mudik Bagi ASN di Beberapa Wilayah, Dilarang Bawa Mobil Dinas hingga Sanksi Pemotongan Tunjangan

Termasuk juga para Aparatur Sipil Negera. Namun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi salah satunya adalah ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untu mudik.

Larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Bagi yang melangggar akan terkena sanksi tegas baik secara tertulis atau adminsitrasi. Selain itu sanksi lainnya adalah tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong hingga pencairannya ditunda.

Larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik ditegaskan oleh Gubermur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Mudik ini kan perjalanan pribadi, jadi dilarang memakai mobil dinas, itu sudah ada aturannya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/4/2022).

Selain melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, Khofifah juga menegaskan ASN atau warga yang jendak mudik harus melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Hal tersebut untuk melindungi diri atau keluarga yang ditemui di kampung halaman.

Senada juga disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia menegaskan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional ASN yang betugas.

Eri menjelaskan, ASN Pemkot yang nekat menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik lebaran atau pulang kampung akan mendapatkan sanksi.

"Jadi seperti arahan dari pemerintah pusat, kita juga melihat kalau mobil dinas boleh digunakan operasional dalam menjalankan tugas," tutur dia.

Menurut Eri, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN.

"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. Mulai tanggal 29 April 2022," tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Bupati Malang, Sanusi. Ia berpesan untuk ASN yang mudik dilarang menggunakan mobil dinas,

"ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Jika masih melanggar nanti akan ada sanksi," tuturnya.

Sementara itu di Makassar, Wali Kota Danny Pomanto juga melarang kendaraan dinas dipakai ASN untuk mudik.

Ia menegaskan ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas selama libur lebaran akan dipotong tunjangannya.

"Sanksi pertamanya TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dikurangi dan sanksi keduanya bisa jadi penundaan TPP-nya," kata Danny saat dihubungi, Senin (25/4/2022).

Danny juga meminta ASN Pemerintah Kota Makassar tidak mengakali larangan ini dengan mengganti pelat merah mobil dinas dengan pelat hitam.

"Barang siapa yang mengganti plat kendaraan dinas dan digunakan mudik, ada sanksi yang menunggu," sebut Danny.

Sementara itu di Kalimantan Barat, Sekda kalbar Harisson mengatakan pihaknya akan mengandangkan seluruh mobil dinas yang ada.

"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik atau tidak sesuai kegunaannya. Sehingga semua mobil dinas akan dikandangkan di kantor masing-masing selama masa cuti bersama" kata Harisson dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

Di Solo, meski dilarang untuk dibawa mudik, namun kendaraan dinas diperkenan untuk dibawa pulang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan pertimbangan memperbolehkan ASN membawa pulang kendaraan dinas saat Lebaran agar lebih terawat.

"Enggak dikandangkan. Dirawat di rumah. Tidak boleh dibawa untuk kegiatan-kegaiatan yang tidak ada urusannya dengan dinas. Kalau masih dinas dipakai ndak apa-apa, toh saat libur ada piket atau apa," kata Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).

Ahyani juga menambahkan jika kendaraan dinas dikandangkan di Balai Kota justru tidak terawat dan berpotensi rusak.

Selama dibawa pulang, kendaraan dinas boleh dioperasionalkan. Tetapi, tetap tidak boleh dipakai untuk mudik Lebaran atau perjalanan luar kota.

"Tetap digunakan ndak apa-apa, tapi tidak boleh untuk mudik, luar kota. Jadi untuk kedinasan saja," kata dia.

Namun hal berbeda disampaikan Wali Kota Serang, Syafrudin. Ia memperbolehkan ASN di lingkungan Pemkot Serang memakai mobil dinas untuk mudik.

"Mobil dinas selama kepentingan jelas, saya kira enggak apa-apa. Daripada disimpan di rumah dan hilang, lebih baik dibawa," ujar Syafrudin, saat ditemui di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, di Jalan Raya Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (20/4/2022).

"Saya, Pemkot Serang, bolehkan mobil dinas dibawa untuk mudik. Kalau untuk mudik saya bolehkan," kata dia menambahkan.

Dia menyebut, jika mobil dinas hilang, siapa yang akan bertanggung jawab. "Kalau hilang tanggung jawab siapa?" tuturnya

Senada juga disampaikan Wali Kota Salatiga Yuliyanto. Ia mengatakan tak ada larangan ASN mudik menggunakan mobil dinas.

"Tidak dilarang kalau mau pakai mobil dinas untuk mudik. Mobil dinas itu kan melekat dengan jabatan. Jadi, pemegang dan pemakainya harus tanggung jawab," kata Yuliyanto pada Rabu (20/4/2022).

"Jika dilarang, maka perlu diawasi dan ada sanksi untuk pelanggar," tambah dia.

Dia mengakui, sempat ada rencana untuk mengandangkan mobil dinas milik Pemkot Salatiga. Namun, karena tak ada lahan parkir yang cukup, akhirnya dibatalkan.

"Tapi, saya minta kesadaran dari pemegang mobil dinas, tanggung jawab dan risiko selama pemakaian, harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Izin kepada atasan langsung menjadi wajib," kata Yuliyanto.

"Ya bijaklah dalam penggunaan mobil dinas. Kalau di rumah ada mobil, lebih baik pakai mobil pribadi, tentu lebih nyaman juga," tambah dia dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Ghinan Salman, Imron Hakiki, Labib Zamani, Hendra Cipto, Dian Ade Permana | Editor : Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati, Dheri Agriesta, Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/26/083000378/aturan-mudik-bagi-asn-di-beberapa-wilayah-dilarang-bawa-mobil-dinas-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke