Larangan ASN membawa mobil dinas untuk mudik juga berlaku di Jawa Tengah.
Di Solo, meski dilarang untuk dibawa mudik, namun kendaraan dinas diperkenan untuk dibawa pulang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan pertimbangan memperbolehkan ASN membawa pulang kendaraan dinas saat Lebaran agar lebih terawat.
"Enggak dikandangkan. Dirawat di rumah. Tidak boleh dibawa untuk kegiatan-kegaiatan yang tidak ada urusannya dengan dinas. Kalau masih dinas dipakai ndak apa-apa, toh saat libur ada piket atau apa," kata Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Dibawa Kabur, Siasat Pelaku Menyamar Montir hingga Ganti Pelat
Ahyani juga menambahkan jika kendaraan dinas dikandangkan di Balai Kota justru tidak terawat dan berpotensi rusak.
Selama dibawa pulang, kendaraan dinas boleh dioperasionalkan. Tetapi, tetap tidak boleh dipakai untuk mudik Lebaran atau perjalanan luar kota.
"Tetap digunakan ndak apa-apa, tapi tidak boleh untuk mudik, luar kota. Jadi untuk kedinasan saja," kata dia.
Namun hal berbeda disampaikan Wali Kota Serang, Syafrudin. Ia memperbolehkan ASN di lingkungan Pemkot Serang memakai mobil dinas untuk mudik.
Baca juga: Beda dari Kepala Daerah Lainnya, Walkot Serang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
"Mobil dinas selama kepentingan jelas, saya kira enggak apa-apa. Daripada disimpan di rumah dan hilang, lebih baik dibawa," ujar Syafrudin, saat ditemui di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, di Jalan Raya Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (20/4/2022).
"Saya, Pemkot Serang, bolehkan mobil dinas dibawa untuk mudik. Kalau untuk mudik saya bolehkan," kata dia menambahkan.
Dia menyebut, jika mobil dinas hilang, siapa yang akan bertanggung jawab. "Kalau hilang tanggung jawab siapa?" tuturnya
Senada juga disampaikan Wali Kota Salatiga Yuliyanto. Ia mengatakan tak ada larangan ASN mudik menggunakan mobil dinas.
Baca juga: Wali Kota Salatiga Tak Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, asalkan...
"Tidak dilarang kalau mau pakai mobil dinas untuk mudik. Mobil dinas itu kan melekat dengan jabatan. Jadi, pemegang dan pemakainya harus tanggung jawab," kata Yuliyanto pada Rabu (20/4/2022).
"Jika dilarang, maka perlu diawasi dan ada sanksi untuk pelanggar," tambah dia.
Dia mengakui, sempat ada rencana untuk mengandangkan mobil dinas milik Pemkot Salatiga. Namun, karena tak ada lahan parkir yang cukup, akhirnya dibatalkan.
"Tapi, saya minta kesadaran dari pemegang mobil dinas, tanggung jawab dan risiko selama pemakaian, harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Izin kepada atasan langsung menjadi wajib," kata Yuliyanto.
"Ya bijaklah dalam penggunaan mobil dinas. Kalau di rumah ada mobil, lebih baik pakai mobil pribadi, tentu lebih nyaman juga," tambah dia dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Ghinan Salman, Imron Hakiki, Labib Zamani, Hendra Cipto, Dian Ade Permana | Editor : Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati, Dheri Agriesta, Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.