Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Dipakai Selama Lebaran, Mobil Dinas Pemprov Kalbar Disimpan di Kantor

Kompas.com - 25/04/2022, 18:34 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat cuti hari raya Idul Fitri.

Sekretaris Daerah Kalbar Harisson mengatakan, untuk mengantisipasi itu, pihaknya mengandangkan seluruh mobil dinas yang ada.

"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik atau tidak sesuai kegunaannya. Sehingga semua mobil dinas akan dikandangkan di kantor masing-masing selama masa cuti bersama" kata Harisson dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Dibawa Kabur, Siasat Pelaku Menyamar Montir hingga Ganti Pelat

Menurut Harisson, kendaraan dinas hanya diperuntukkan tugas kedinasan, bukan untuk kegiatan pribadi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Harisson memastikan, akan ada sanksi bagi pejabat atau ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

“Kalau ada ASN atau pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik dipastikan akan disanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010,” tegas Harisson.

Baca juga: Menyamar sebagai Montir, Pria yang Bawa Kabur Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditetapkan Tersangka

Harisson juga mewanti-wanti pejabat atau ASN yang nekat mengganti pelat merah mereka dengan pelat hitam untuk bisa mudik.

“Jangan (diganti pelat nomor polisinya jadi biasa), pokoknya (mobil dinas) ditinggal semua!," tegas Harisson.

Meski begitu, Harisson meminta agar keputusan itu jangan disalahartikan tidak memperbolehkan ASN untuk mudik.

“Boleh (mudik), asal jangan pakai mobil dinas,” pungkas Harisson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com