Adriana menambahkan, terhadap kedua tempat usaha tersebut, pihaknya mengingatkan kepada manajernya untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
"Pihak pengelola Bar dan Resto Kenzo juga kita minta menandatangani berita acara penutupan tempat usahanya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," ungkap Adriana.
Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, telah mengeluarkan surat edaran dan pengumuman terkait operasional THM selama Ramadhan.
Baca juga: Pemkot Pontianak Kembali Tiadakan Festival Meriam Karbit, Masyarakat Boleh Memainkannya
Namun dia sangat menyayangkan masih ada tempat usaha yang melanggar.
Oleh sebab itu, ia pun memerintahkan Satpol PP Kota Pontianak untuk menyegel tempat usaha itu.
"Kita minta semua THM tutup dulu selama bulan Ramadan sesuai aturan yang telah dikeluarkan," pungkas Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.