HP yang dicuri itu dijual oleh pelaku AM ke wilayah Lombok Tengah. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta.
Awalnya aparat kepolisian menyangkakan AM dengan Pasal 362 KUHP.
Namun setelah mengetahui persoalan yang sebenarnya dan korban mencabut laporannya, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 376 KUHP, pencurian di dalam keluarga.
"Waktu kehilangan HP, korban sama sekali tidak tahu siapa yang mencuri HP-nya dan setelah melapor dan polisi melakukan pengembangan, mengarah pelakunya adalah AM ibu kandung korban, kita melakukan upaya agar kasus ini bisa segera selesai apalagi korban sudah mencabut laporannya," kata Nasrullah.
Baca juga: Sejarah Kerajaan Mataram Islam, Pendiri sampai Keruntuhannya
Kini laporan telah dicabut dan aparat mengambil langkah restorative justice.
"Kami tetap harus melengkapi berkas perkaranya, tersangka AM wajib lapor dan tidak ditahan, itu pun selama melengkapi berkasnya, setelah selesai, pelaku bebas dari segela tuntutan. Hari ini terakhir semoga semua selesai kita akan terbitkan SP3 kasusnya," kata Kapolsek.
Pelaku AM hanya bisa menyesal dan tak menyangka perbuatannya kini terbongkar.
"Dia anak kandung saya yang paling besar, saya kesal karena itu saya ambil HP-nya, ketika dia masih tidur jam 12 malam, saya jual HP-nya, karena tidak pernah menafkahi, padahal anaknya pernah tinggal dengan saya," kata AM saya berada di Mapolsek Cakra.
Namun kini AM menyesali perbuatannya dan berharap semua pihak memaafkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.