Sutikno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan karena memiliki dendam dengan korbannya.
"Karena tidak pernah bertegur sapa dan bermusuhan sejak beberapa tahun lalu," kata Sutikno. Pelaku, dijerat dengan pasal 351 KHUP atas kasus penganiayaan.
"Untuk pemeriksaan selanjutnya tersangka beserta barang bukti kami serahkan kepada pihak Unit 1 Satreskrim Polres Brebes guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.