Poengky menilai, belum adanya sanksi tegas berupa proses pidana dan belum dikenai sanksi etik PTDH pada pelanggaran-pelanggaran sebelumnya, maka membuatnya semakin menjadi-jadi tindakannya.
"Oleh karena itu saya berharap pimpinan dan Propam harus tegas dalam melakukan pemeriksaan dan menetapkan aturan-aturan yang dilanggar yang bersangkutan agar ada efek jera. Jika hanya dijatuhi hukuman ringan, yang bersangkutan tidak akan kapok," ujarnya.
Saat ditanya seringnya terjadi aksi kekerasan yang dilakukan polisi terhadap masyarakat, Poengky mengatakan, dalam hal ini diperlukan pengawasan dari atasan.
"Contoh teladan, perhatian, pembinaan, pengawasan melekat atasan, serta sanksi tegas kepada anggota yang melanggar sangat dibutuhkan agar tidak ada yang coba-coba melanggar. Jika pimpinan abai dan pengawas internal kurang tegas, maka anggota-anggota yang nakal akan semakin menjadi-jadi nakalnya, dan masyarakat yang menjadi korban," jelasnya.
Jika atasan lalai atau abai, sambungnya, ada sanksi yg dapat dijatuhkan kepadanya.
"Ibarat buah di keranjang, jika ada satu yang busuk, harus dibuang. Jika tidak, pasti akan menular busuknya ke buah-buah lainnya," ungkapnya.