Salin Artikel

Polisi yang Ditembak karena Peras Warga Sudah Beberapa Kali Menjalani Sidang Kode Etik, Kompolnas: Pantas Dipecat

KOMPAS.com - Bripda PS, oknum anggota Polres Wonogiri yang ditembak karena melakukan pemerasan terhadap warga saat check in di hotel melati ternyata sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, Bripda PS pernah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.

Bukan itu saja, ia juga pernah membuat keonaran yang menyebakan dua perguruan beladiri bentrok.

Selain itu, sambungnya, Bripda PS juga pernah membubarkan latihan penguruan beladiri dengan pistol.

"Dia beberapa kali menjalani sidang kode etik," Iqbal saat rilis kasus pemerasan di Polda Jateng, Kamis (21/4/2022).

Terkait dengan itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, anggota yang sudah beberapa kali menjalani sidang etik dan diketahui perkaranya ada dugaan tindak pidana penganiayaan pada pacarnya, seharusnya diproses pidana dan putusan sidang kode etiknya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Pantas sekali (dipecat). Bahkan sejak yang bersangkutan menganiaya pacarnya, ia sudah pantas dipecat. Seorang polisi yang tega melakukan kekerasan terhadap pacarnya berpotensi tega melakukan kekerasan terhadap masyarakat," katanya kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/4/2022).


Poengky menilai, belum adanya sanksi tegas berupa proses pidana dan belum dikenai sanksi etik PTDH pada pelanggaran-pelanggaran sebelumnya, maka membuatnya semakin menjadi-jadi tindakannya.

"Oleh karena itu saya berharap pimpinan dan Propam harus tegas dalam melakukan pemeriksaan dan menetapkan aturan-aturan yang dilanggar yang bersangkutan agar ada efek jera. Jika hanya dijatuhi hukuman ringan, yang bersangkutan tidak akan kapok," ujarnya.

Saat ditanya seringnya terjadi aksi kekerasan yang dilakukan polisi terhadap masyarakat, Poengky mengatakan, dalam hal ini diperlukan pengawasan dari atasan.

"Contoh teladan, perhatian, pembinaan, pengawasan melekat atasan, serta sanksi tegas kepada anggota yang melanggar sangat dibutuhkan agar tidak ada yang coba-coba melanggar. Jika pimpinan abai dan pengawas internal kurang tegas, maka anggota-anggota yang nakal akan semakin menjadi-jadi nakalnya, dan masyarakat yang menjadi korban," jelasnya.

Jika atasan lalai atau abai, sambungnya, ada sanksi yg dapat dijatuhkan kepadanya.

"Ibarat buah di keranjang, jika ada satu yang busuk, harus dibuang. Jika tidak, pasti akan menular busuknya ke buah-buah lainnya," ungkapnya.


Beraksi dengan 4 pelaku lain

Dalam kasus pemerasan ini, polisi tidak hanya menangkap Bripda PS, petugas juga mengamankan empat orang pelaku lainnya yakni berinisial SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36).

Diketahui, SNY ditangkap bersama dengan Bripda PS, sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh petugas, diketahui kelima tersangka, sudah melakukan perbuatan dengan modus serupa beberapa kali," kata Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Solo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjutak, Rabu (20/4/2022).

Kata Ade, kelima tersangka sudah melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kota Solo.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm, dompet, ponsel, satu unit mobil, sebuah senjata api rakitan, uang tunai Rp 830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera.

"Saat ini dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/23/152509178/polisi-yang-ditembak-karena-peras-warga-sudah-beberapa-kali-menjalani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke