Disampaikan Eben, kasus penggelapan pajak kendaraan yang terjadi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang berawal dari adanya pemufakatan jahat yang dilakukan keempat tersangka.
Pada bulan April 2021, kata Eben, Z menginisiasi untuk mengumpulkan ketiga orang tersangka lainnya yakni AP, MBI dan B.
"Mereka ingin mencoba masuk ke aplikasi, tujuannya mereka ingin mengambil keuntungan," kata Eben.
Kemudian, keempat tersangka bersepakat untuk memulai melakukan manipulasi data untuk mendapatkan uang pada bulan Juni 2021
"Tersangka Z memerintahkan MBI untuk mencoba memanipulasi mobil baru atau BBN I menjadi mobil bekas atau BBN II," ungkap Eben.
Untuk melakukan aksinya, MBI mengumpulkan berkas pendaftaran pajak mobil baru terlebih dahulu dan dipilih sebelum berkas diserahkan kepada tersangka Z untuk ditetapkan.
Selanjutnya, Z menyerahkan berkas ke tersangka AP untuk meminta uang kepada biro jasa secara tunai sesuai kertas penetapan pajak untuk dibayarkan ke Bank Banten
Setelah itu, lanjut Eben, MBI mengirimkan data pembayaran ke B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat, Kelapa Dua.
"Data dikirimkan tersangka MBU melalui pesan WhatsApp," ujar Eben.
Setelah mendapatkan pesan, B yang telah mengetahui password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, merubah data BBN I ke BBN II.
Data pun berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui pesan percakapan ke MBI dan selanjutnya kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi.
Hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh MBI diserahkan kepada tersangka Z.
Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan.
"Perbuatan itu dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai bulan Februari 2022," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.