Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang

Kompas.com - 23/04/2022, 06:14 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggelapan pajak kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kelapa Dua, Tangerang.

Keempat tersangka tersebut di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) yaitu Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Z dan staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa, AP.

Kemudian MBI sebagai tenaga honorer di bagian Kasir Samsat Kelapa Dua, dan B, pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi di Samsat.

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Mantan Presdir PT AXI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

"Berdasarkan alat bukti yang kita periksa dan dokumen yang disita, akhirnya penyidik memutuskan terhadap empat orang tersangka berinisal Z, AP, MBI, dan B," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/4/2022).

Dijelaskan Eben, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi dan dokumen terkait, yaitu satu bundel tangkap layar chat dan satu flashdisk.

"Hari ini tim penyidik berhasil menemukan beberapa dokumen terkait dari Kantor Bapenda Provinsi Banten dan UPTD Samsat Kelapa Dua Tangerang," ujar Eben.

Baca juga: Polisi Lakukan Tes Kejiwaan terhadap Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anak, Ini Hasilnya

Selain itu, lanjut Eben, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 29.854.700 yang disita dari Sekertaris Bapenda Banten.

Usai menetapkan tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan keempatnya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Pandeglang.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkn akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti.

"Kami harus bergerak cepat untuk melakukan penahanan, karena ada beberapa surat ketetapan yang dirobek dan dibakar. Oleh karena itu, untuk tidak mengulangi perbuatannya, penyidik harus melakukan penahanan," jelas Eben.

 

Peran dan modus tersangka

Disampaikan Eben, kasus penggelapan pajak kendaraan yang terjadi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang berawal dari adanya pemufakatan jahat yang dilakukan keempat tersangka.

Pada bulan April 2021, kata Eben, Z menginisiasi untuk mengumpulkan ketiga orang tersangka lainnya yakni AP, MBI dan B.

"Mereka ingin mencoba masuk ke aplikasi, tujuannya mereka ingin mengambil keuntungan," kata Eben.

Kemudian, keempat tersangka bersepakat untuk memulai melakukan manipulasi data untuk mendapatkan uang pada bulan Juni 2021

"Tersangka Z memerintahkan MBI untuk mencoba memanipulasi mobil baru atau BBN I menjadi mobil bekas atau BBN II," ungkap Eben.

Untuk melakukan aksinya, MBI mengumpulkan berkas pendaftaran pajak mobil baru terlebih dahulu dan dipilih sebelum berkas diserahkan kepada tersangka Z untuk ditetapkan.

Selanjutnya, Z menyerahkan berkas ke tersangka AP untuk meminta uang kepada biro jasa secara tunai sesuai kertas penetapan pajak untuk dibayarkan ke Bank Banten

Setelah itu, lanjut Eben, MBI mengirimkan data pembayaran ke B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat, Kelapa Dua.

"Data dikirimkan tersangka MBU melalui pesan WhatsApp," ujar Eben.

Setelah mendapatkan pesan, B yang telah mengetahui password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, merubah data BBN I ke BBN II.

Data pun berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui pesan percakapan ke MBI dan selanjutnya kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi.

Hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh MBI diserahkan kepada tersangka Z.

Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan.

"Perbuatan itu dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai bulan Februari 2022," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com