Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Wonogiri yang Tertembak karena Kasus Pemerasan Terancam Hukuman Pidana dan Pemecatan

Kompas.com - 22/04/2022, 06:05 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

"Mempertimbangkan keselamatan petugas dan masyarakat, kemudian dilakukan tembakan 2 kali ke arah ban mobil pelaku. Namun 4 pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kartosuro," jelas Iqbal.

Di TKP makam Pracimoloyo, petugas mengamankan seseorang berinisial SNY yang dicurigai salah satu anggota komplotan yang berperan sebagai pengamat di lokasi.

Kemudian malam harinya mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali mengenai adanya pasien luka tembak tanpa identitas yang diturunkan sekelompok orang mengendarai Xenia Silver.

"Dari interogasi petugas terhadap korban luka tembak didapat hasil yang bersangkutan anggota Polri dari Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS yang ikut dalam komplotan pemerasan saat dilakukan upaya penangkapan di TKP Pracimoloyo," ucapnya.

Selain itu, ditemukan juga senjata api rakitan di saku celana Bripda PPS.

"Karena luka yang dialaminya kemudian dirujuk ke RSUD dr Moewardi dengan pengawalan petugas kepolisian," tambahnya.

Baca juga: Peras Warga yang “Check In” di Hotel Melati, Anggota Polres Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo Saat Ditangkap

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial RB, TWA dan ES di daerah Kopeng, Salatiga pada Rabu (20/4/2022 dinihari.

"Total pelaku berjumlah 5 orang, termasuk 1 diantaranya oknum Bripda PPS," ujarnya.

Dijelaskan pula mengenai senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS, saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut.

Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS.

"Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP" pungkas Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com