Salin Artikel

Polisi Wonogiri yang Tertembak karena Kasus Pemerasan Terancam Hukuman Pidana dan Pemecatan

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy menegaskan terhadap oknum tersebut selain proses hukum pidana juga dilakukan proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Propam Polres Wonogiri dan Bidpropam Polda Jateng.

"Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP," kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Sebelumnya, Bripda PPS terlibat kasus pemerasan dengan korban berinisial WP (66), warga Kota Solo, Jawa Tengah, yang melakukan check in hotel melati bersama wanita.

Aksi itu juga dimanfaatkan komplotan pemeras lainnya yakni RB (43) dan TWA (39), warga Kota Solo, ES (36) warga kecamatan Magurejo, Kabupaten Pati dan SNY (22) warga Ngrawan, Bawen, Kabupaten Semarang.

Bripda PPS tertembak karena bersama komplotannya memberikan perlawanan terhadap petugas saat penangkapan di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (19/4/2022) pukul 16.20 WIB.

Kronologi bermula saat korban didatangi di rumahnya oleh empat pelaku yang mengendarai mobil Xenia warna Silver pada Minggu (17/4/2022) siang.

"Para pelaku mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan tanda kewenangan pada korban dan menuduh korban telah berzinah di sebuah hotel bersama seorang wanita," jelasnya.

Kemudian, korban diminta para pelaku masuk ke mobil dan diajak berputar-putar hingga ke daerah pemakaman Pracimoloyo.

Di dalam mobil tersebut, korban ditunjukkan foto dirinya bersama wanita dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp. 14.350.000 dengan ancaman akan diproses kasusnya dengan hukuman 9 bulan penjara.

"Karena tidak punya uang sebanyak itu, korban diminta pelaku untuk datang lagi ke makam Pracimoloyo pada hari Selasa (19/4/2022)," tutur Iqbal.

Merasa diperas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Surakarta melakuan serangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara.

"Hasilnya pada Selasa sore dilakukan upaya penangkapan oleh Tim Resmob Polresta Surakarta terhadap para pelaku di makam Pracimoloyo. Namun para pelaku memberikan perlawanan dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke mobil dan motor petugas serta warga masyarakat," lanjutnya.

Iqbal mengatakan karena mengancam keselamatan petugas dan membahayakan masyarakat, Tim Resmob memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun tidak diindahkan para pelaku yang terus memberikan perlawanan.

"Mempertimbangkan keselamatan petugas dan masyarakat, kemudian dilakukan tembakan 2 kali ke arah ban mobil pelaku. Namun 4 pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kartosuro," jelas Iqbal.

Di TKP makam Pracimoloyo, petugas mengamankan seseorang berinisial SNY yang dicurigai salah satu anggota komplotan yang berperan sebagai pengamat di lokasi.

Kemudian malam harinya mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali mengenai adanya pasien luka tembak tanpa identitas yang diturunkan sekelompok orang mengendarai Xenia Silver.

"Dari interogasi petugas terhadap korban luka tembak didapat hasil yang bersangkutan anggota Polri dari Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS yang ikut dalam komplotan pemerasan saat dilakukan upaya penangkapan di TKP Pracimoloyo," ucapnya.

Selain itu, ditemukan juga senjata api rakitan di saku celana Bripda PPS.

"Karena luka yang dialaminya kemudian dirujuk ke RSUD dr Moewardi dengan pengawalan petugas kepolisian," tambahnya.

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial RB, TWA dan ES di daerah Kopeng, Salatiga pada Rabu (20/4/2022 dinihari.

"Total pelaku berjumlah 5 orang, termasuk 1 diantaranya oknum Bripda PPS," ujarnya.

Dijelaskan pula mengenai senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS, saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut.

Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS.

"Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP" pungkas Iqbal.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/22/060500178/polisi-wonogiri-yang-tertembak-karena-kasus-pemerasan-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke