Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan di Balikpapan

Kompas.com - 21/04/2022, 12:52 WIB
Ahmad Riyadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Polisi mengungkap dugaan penyelewengan solar bersubsidi untuk nelayan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sebanyak dua orang pria ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni THA (68) dan KMR (42).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan pengangkutan atau pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi yakni solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) kawasan Balikpapan Timur.

 

Baca juga: Sindikat Penyelewengan Solar di Jatim Libatkan Karyawan Pertamina, Begini Modusnya...

Polsek Balikpapan Timur bersama Sat Reskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang tersangka berinisial THA (13/4/2022) sekira pukul 12.30 Wita.

"Tersangka saat itu membawa mobil Kijang kapsul warna biru kehijauah. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata terdapat lima jeriken di dalam mobil berisi solar bersubsidi sekitar 150 liter," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso saat konferensi press di Mapolresta Balikpapan, Kamis (21/4/2022).

Polisi pun langsung melakukan pengembangan kasus ini. Hasilnya seorang pria berinisial KMR diamankan lantaran memberikan solar subsidi kepada THA.

Rupanya modus yang digunakan keduanya yakni KMR berperan sebagai pembeli solar subsidi di SPBBN Manggar lantaran memiliki surat rekomendasi dari pemerintah dalam mendapatkan solar subsidi untuk nelayan.

"Pelaku ini (KMR) punya surat rekomendasi pengisian BBM untuk nelayan. Surat rekomendasi itu asli, namun disalahgunakan. Seharusnya untuk nelayan namun diperdagangkan di eceran," tutur Thirdy.

Baca juga: Kepada Jokowi, Nelayan di Gresik Mengeluh Sulit Dapatkan Solar

Pengakuan KMR, ia membeli solar subsidi tersebut sebanyak 150 liter per hari dengan harga per liternya sebesar Rp 5.150.

Guna mendapatkan keuntungan lebih, KMR menjual solar subsidi tersebut secara eceran dengan harga Rp 9.500.

"Dari pengakuannya aktivitas ini sudah dijalani sekitar tiga bulan. Ini masih kami proses pengembangan terhadap kasus ini, apakah ada oknum dari SPBBN yang terlibat atau tidak," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penyalahgunaan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi pemerintah akan dipidana penjara paling banyak 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com