Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diupah Rp 10 Juta Per Kg, Nelayan Batam Nekat Selundupkan 31 Kg Sabu Asal Malaysia

Kompas.com - 21/04/2022, 11:25 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Aksi penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dari Malaysia menuju ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Indonesia kembali terbongkar.

Aksi tersebut digagalkan di perairan Pulau Telang, Kecamatan Belakang Padang, Batam dengan tersangka berinisial EH (40) dan barang bukti 31,552 kg.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada upaya penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, dalam jumlah besar.

Baca juga: Profil AKP Firman, Kasat Narkoba Polres Binjai yang Dicopot karena Anak Buahnya Jebak Warga dengan Sabu

Dari informasi tersebut, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang langsung melakukan pengembangan.

“Informasi yang didapat akan ada aksi penyelundupan sabu dalam jumlah besar, dari sana kami kembangkan dan akhirnya berhasil mengamankan satu unit speed boat bermesin tempel 15 PK yang dikemudikan EH dengan barang bukti 31,552 Kg sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh guanyinwang,” kata Nugroho melalui telepon, Kamis (21/4/2022).

Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disembunyikan di dalam kursi tempat duduk di dalam speed boat tersebut.

"Dari pemeriksaan, kami berhasil menemukan 30 bungkus sabu teh guanyinwang dengan berat sekitar 31,552 kg," beber Nugroho.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS di Bontang Ditangkap Dalam Bus Pemkot

Nugroho menambahkan, dari pengakuan EH, sabu tersebut merupakan milik PI dan E, warga Batam. Hingga kini, polisi masih mengejar kedua orang tersebut. 

“PI dan E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Nugroho.

Untuk menjalankan aksinya, EH diperintahkan pemilik barang menjemput langsung narkoba tersebut ke Malaysia, dengan upah yang dijanjikan Rp10 juta perkilogramnya.

Sesampai di Malaysia, speed boat tersebut telah disiapkan dan siap berangkat dengan tujuan Tanjung Batu, Karimun.

Namun, tersangka baru diberikan uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang muka upah membawa sabu tersebut.

“Selain sabu 31,552 kg dan tersangka EH, kami juga berhasil mengamankan satu unit speed boat, uang tunai Rp 2,9 juta dan handphone,” papar Nugroho.

Baca juga: Cerai dari Suaminya, IRT di Labuhanbatu Nekat Jual 100 Gram Sabu

Nugroho mengungkapkan, pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Bahkan aksi ini diduga bukan aksi pertama yang dilakukan pelaku.

"Besar kemungkinan sabu ini akan dikirim ke luar wilayah Kepri. Tanjung Batu hanya daerah persinggahan sementara," ujar Nugroho.

EH, sambung Nugroho, dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun atau penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com