Upaya paksa penembakan atas penangkapan oleh Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, terhadap para pelaku pemerasan itu karena melakukan perlawanan.
"Perlawanan dengan cara menabrakkan beberapa kali mobil yg dikemudikan oleh tersangka ke mobil dan sepeda motor milik petugas, yang berusaha menghalangi laju kendaraan yg dikemudikan tersangka beberapa kali," jelas Ade.
Dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar TKP, kemudian petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali.
"Namun kendaraan pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak 2 orang pengendara motor warga masyarakat. Disitulah kemudian petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yg dikemudikan tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku," jelasnya.
Namun, dengan empat kali tembakan peringatan tersangka tidak menghentikan laju kendaraannya.
"Upaya pengejaran masih berlanjut, hingga kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka ke arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP di Makamhaji," jelasnya.
Baca juga: Berawal Laporan Pemerasan, Tim Resmob Polresta Solo Tembak Anggota Polres Wonogiri
Hingga Rabu (20/4/2022) 04.00 WIB, akhirnya petugas Unit Resmob Polresta Solo berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang melarikan diri.
Saat Bripda PS dan SNY ditangkap yang mendapat perawatan medis karena terkena tembakan.
Saat ini PS mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Moewardi, Kota Solo karena luka tembak di bagian perut.
"Tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," tegas dia.
Ade menjelaskan barang bukti ini berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm dan dompet, hp, mobil Xenia, satu buah Senjata api rakitan, uang tunai R.830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera.
"Saat ini dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.