Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Pemerasan hingga Penembakan Anggota Polres Wonogiri oleh Tim Resmob Polresta Solo

Kompas.com - 20/04/2022, 22:49 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Upaya paksa penembakan atas penangkapan oleh Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, terhadap para pelaku pemerasan itu karena melakukan perlawanan.

"Perlawanan dengan cara menabrakkan beberapa kali mobil yg dikemudikan oleh tersangka ke mobil dan sepeda motor milik petugas, yang berusaha menghalangi laju kendaraan yg dikemudikan tersangka beberapa kali," jelas Ade.

Dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar TKP, kemudian petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali.

"Namun kendaraan pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak 2 orang pengendara motor warga masyarakat. Disitulah kemudian petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yg dikemudikan tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku," jelasnya.

Namun, dengan empat kali tembakan peringatan tersangka tidak menghentikan laju kendaraannya.

"Upaya pengejaran masih berlanjut, hingga kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka ke arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP di Makamhaji," jelasnya.

Baca juga: Berawal Laporan Pemerasan, Tim Resmob Polresta Solo Tembak Anggota Polres Wonogiri

Hingga Rabu (20/4/2022) 04.00 WIB, akhirnya petugas Unit Resmob Polresta Solo berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang melarikan diri.

Saat Bripda PS dan SNY ditangkap yang mendapat perawatan medis karena terkena tembakan.

Saat ini PS mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Moewardi, Kota Solo karena luka tembak di bagian perut.

"Tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," tegas dia.

Ade menjelaskan barang bukti ini berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm dan dompet, hp, mobil Xenia, satu buah Senjata api rakitan, uang tunai R.830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera.

"Saat ini dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Regional
Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Regional
Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Regional
Promo Judi 'Online' di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk

Promo Judi "Online" di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk

Regional
Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Regional
DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

Regional
Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Regional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Regional
Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Regional
Kakak Adik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap gara-gara Pelaku Minta Maaf Berkali-kali Saat Lebaran

Kakak Adik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap gara-gara Pelaku Minta Maaf Berkali-kali Saat Lebaran

Regional
Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Regional
1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa 'Rice Cooker' dan Beras

1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa "Rice Cooker" dan Beras

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com