AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie mengatakan, pembayaran THR kepada para ASN di wilayah itu hanya tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku.
Baca juga: Sejarah Masjid Wapauwe, Masjid Tertua di Maluku serta Arsitektur dari Kayu
“Pokoknya dibayar sebelum hari raya, dalam waktu secepatnya. Draf (Pergub) sudah siap, tinggal ditandatangani,” kata Sadli di Lapangan Merdeka, Ambon, Rabu (20/4/2022).
Dia mengungkapkan, Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri mengenai pembayaran THR bagi para ASN baru diterima. Sehingga Pemprov Maluku akan menindaklanjutinya.
“Kemarin kan baru ada surat edaran Mendagri, itu yang kita breakdown, pokoknya secepatnya diterbitkan (Pergub) sehingga pebayaran THR segera dilakukan,” tuturnya.
Sadli mengatakan, THR harus dibayarkan kepada para ASN sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sehingga para ASN dapat memanfaatkan THR tersebut untuk kepentingan keluarga di hari raya.
“Dibayar di muka (sebelum) lebaran sehingga dapat dimanfaatkan oleh ASN,” katanya.
Dia mengatakan, pembayaran THR kepada para ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Baca juga: Pastikan ASN di Maluku Dapat THR, Sekda Luruskan Pernyataan yang Picu Kegaduhan
Dalam aturan tersebut, ASN yang sedang kredit tetap menerima THR secara penuh tanpa ada pemotongan.
“Pokoknya (komponen THR) satu kali gaji, jadi ada tunjangan istri tunjangan anak semua di situ, tidak dipotong, keistimewaan THR, kalaupun ASN ada kredit, tidak dipotong. Sesuai peraturan kita bayar,” jelas Sadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.