Salin Artikel

Kronologi Kasus Pemerasan hingga Penembakan Anggota Polres Wonogiri oleh Tim Resmob Polresta Solo

Kasus pemerasan dengan korban berinisial WP (66), warga Kota Solo, Jawa Tengah, yang melakukan check in hotel melati bersama wanita.

Check in itu dimanfaatkan komplotan pemeras beranggotakan lima orang, terdiri dari RB (43) dan TWA (39), warga Kota Solo, dan ES (36) warga kecamatan Magurejo, Kabupaten Pati.

Lalu, SNY (22) warga Ngrawan, Bawen, Kabupaten Semarang dan Bripda PS (26) warga Bauresan, Giritirto Wonogiri.

Kepala Polresta Solo (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sebelum memeras, mereka melakukan pengintaian orang yang check in di hotel kelas melati itu.

"Setelah pengintaian, selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel. Berbekal foto tersebut, kemudian komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa (memeras) kepada korbannya," kata Ade, Rabu (20/4/2022).

Ade menjelaskan, pemerasan dengan melakukan ancaman jika tidak menerima uang kepada para komplotan maka pelaku akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yg telah dilakukan oleh petugas, diketahui kelima tersangka, sudah melakukan perbuatan dengan modus serupa beberapa kali," jelasnya.

Ade menerangkan, kelima tersangka melakukan aksinya juga di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kota Solo.

Lalu pada Senin (18/4/2022), sekitar pukul 13.00 WIB, korban WP melalukaan pelaporan ke Mapolresta Solo, selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Tim Resmob Polresta Solo.

Pada Selasa (19/4/2022), dilaksanakan gelar perkara penentuan status lidik dan dari hasil penyelidikan yangg telah dilakukan, meningkat menjadi penyidikan.

Sekaligus dilakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam tindak pidana yang terjadi.

Dari perkembangan hasil lidik dan sidik, Tim Resmob Polresta Solo melaksanakan upaya Paksa penangkapan terhadap komplotan pelaku pemerasan.

Dari upaya penangkapan ini, terjadi aksi penembakan dikawasan pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 16.20 WIB.

"SNY berperan sebagai pengawas untuk mengamankan situasi sekitar TKP saat aksi pemerasan yg dilakukan teman-temannya, ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara) penyergapan oleh petugas, dan PS merupakan oknum anggota Polres Wonogiri," jelasnya.

Upaya paksa penembakan atas penangkapan oleh Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, terhadap para pelaku pemerasan itu karena melakukan perlawanan.

"Perlawanan dengan cara menabrakkan beberapa kali mobil yg dikemudikan oleh tersangka ke mobil dan sepeda motor milik petugas, yang berusaha menghalangi laju kendaraan yg dikemudikan tersangka beberapa kali," jelas Ade.

Dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar TKP, kemudian petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali.

"Namun kendaraan pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak 2 orang pengendara motor warga masyarakat. Disitulah kemudian petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yg dikemudikan tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku," jelasnya.

Namun, dengan empat kali tembakan peringatan tersangka tidak menghentikan laju kendaraannya.

"Upaya pengejaran masih berlanjut, hingga kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka ke arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP di Makamhaji," jelasnya.

Hingga Rabu (20/4/2022) 04.00 WIB, akhirnya petugas Unit Resmob Polresta Solo berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang melarikan diri.

Saat Bripda PS dan SNY ditangkap yang mendapat perawatan medis karena terkena tembakan.

Saat ini PS mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Moewardi, Kota Solo karena luka tembak di bagian perut.

"Tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," tegas dia.

Ade menjelaskan barang bukti ini berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm dan dompet, hp, mobil Xenia, satu buah Senjata api rakitan, uang tunai R.830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera.

"Saat ini dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/224955878/kronologi-kasus-pemerasan-hingga-penembakan-anggota-polres-wonogiri-oleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke