LOMBOK, KOMPAS.com- Murtede alias Amaq Sinta, warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melawan dan menewaskan dua pembegal, akhirnya bebas.
Amaq Sinta bebas setelah kasusnya dihentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata Amaq Sinta dengan kepala tertunduk di hadapan media, Sabtu (17/4/2022).
Dia pun berpesan agar masyarakat berani melawan kejahatan.
"Tidak ada kata lain selain melawan," ungkap Amaq Sinta.
Baca juga: Saya Melawan Para Pembegal daripada Mati, Seandainya Mereka Tak Menebas Saya
Penghentian penyidikan kasus ditetapkan setelah Polda NTB menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka Murtede.
"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," ungkap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu.
Hasil gelar perkara menyimpulkan, tindakan yang dilakukan Amaq Sinta atas kasusnya yang melakukan pembelaan diri terhadap begal, tidak memenuhi unsur pidana.
"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko.
Baca juga: Di Lampung, kalau Ada Begal Terbunuh oleh Korban karena Membela Diri, Tak Akan Diproses Hukum
Djoko menjelaskan, hukum formil yang dimaksudkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, yang menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.
Sementara hukum materil adalah perbuatan yang dilakukan oleh Amaq Sinta atas kematian dua begal yang menyerangnya.
Selain itu, pihaknya menyimpulkan kasus tersebut dihentikan mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Baca juga: Saya Melawan Para Pembegal daripada Mati, Seandainya Mereka Tak Menebas Saya
Sebelumnya, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat begal yang ingin merampas motornya tewas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 24.00 Wita.
Mulanya dia diadang oleh empat orang pembegal yang kemudian menebas tubuhnya di jalanan. Saat itu Amaq Sinta dalam perjalanan mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang menjaga sang ibu di rumah sakit Lombok Timur.
Perkelahian terjadi. Mempertahankan dirinya, Amaq Sinta kemudian menusuk dua pembegal hingga tewas.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.