Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Bakar Sekolah, Siswa SMP di Riau Juga Nyaris Bakar Gurunya, Sudah Disiram Pakai Bensin

Kompas.com - 15/04/2022, 20:48 WIB
Idon Tanjung,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - AW (15), seorang siswa SMPN 1 Kuantan Hilir di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berniat membakar sekolahnya.

Beruntung saja, api cepat dipadamkan oleh guru sehingga hanya membakar beberapa kursi dan meja di ruang kelas 7.5.

Ternyata, AW tidak hanya membakar sekolahnya, namun juga nyaris membakar seorang guru.

Baca juga: Siswa SMP di Riau Bakar Sekolah karena Dendam Ditegur Guru, Terinspirasi dari Film Action

Guru yang menjadi sasaran pelaku adalah Asman. Karena, pelaku sakit hati kepada gurunya ini setelah ditegur.

"Pelaku ketahuan sedang makan di dalam kelas. Kemudian gurunya (Asman) menegur. Gurunya saat itu bilang 'Seenak perut kau saja di sekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah'," kata Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (15/4/2022).

Rendra mengatakan, pelaku nyaris membakar gurunya itu. Saat itu, pelaku keluar dari ruang guru saat dimintai keterangan.

Pelaku mengambil botol bekas minuman di dalam tempat sampah dan mengisinya dengan bensin.

"Pelaku mencari dan menyiramkan bensin kepada gurunya (Asman). Pelaku mengambil korek api dari dalam sakunya. Guru tersebut langsung melarikan diri ke ruangan guru dan sembunyi di dalam Ruangan Bimbingan Konseling, sehingga pelaku tidak dapat masuk. Kemudian, guru lainnya berusaha mengamankan pelaku dan dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Rendra.

Diberitakan sebelumnya,  AW (15) seorang pelajar SMP 1 Kuantan Hilir di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nekat membakar sekolahnya.

Baca juga: Sempat Dibuntuti, Siswi SMP di Buleleng Diduga Nyaris Diculik Perempuan Tak Dikenal

Namun, aksi nekat itu mengantarkan siswa tersebut ke dalam penjara. Pelaku ditangkap  dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengatakan, AW ditetapkan tersangka karena nekat membakar sekolahnya.

"Pelaku membakar sekolahnya, karena tidak terima ditegur guru saat ketahuan makan di kelas," kata Boy kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).

Boy mengatakan, peristiwa itu terjadi, Selasa (12/4/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.

Awalnya, pelaku AW kepergok sedang makan di dalam kelas. Guru yang memergoki pelaku, Asman lalu menegur pelaku.

"Gurunya bilang 'seenak perut kau saja di sekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah'," sebut Boy.

Baca juga: Siswi SMP Bunuh Bayi yang Dilahirkan karena Pacarnya Akan Nikahi Perempuan Lain, Sempat Lakukan Aborsi

Ia mengatakan, pada malam harinya pelaku menonton film action tentang pembakaran gedung. Sehingga, muncul niat pelaku balas dendam untuk membakar sekolahnya.

Keesokan harinya, lanjut Boy, pelaku berangkat ke sekolah dengan membawa patahan obat nyamuk dimasukkan ke dalam saku.

"Dalam perjalanan, pelaku mengisi bensin satu liter untuk sepeda motornya. Pelaku juga membeli satu kotak korek api, setelah itu baru berangkat ke sekolah," kata Boy.

Setelah sampai di sekolah, kata Boy, pelaku mengambil bensin di sepeda motor lalu dimasukkan ke dalam plastik.

Pelaku kemudian naik ke kelas 7.5 menyiramkan bensin ke kursi dan meja di dalam kelas. Plastik bekas bensin ditaruh di atas meja, lalu pelaku membakar obat nyamuk.

"Pelaku setelah membakar obat nyamuk, mengikuti pelajaran sekolah di kelas 7.2. Sekitar jam satu siang, ada siswa berteriak kebakaran. Para guru yang mendengar teriakan siswa langsung bergegas memadamkan api," kata Boy.

Baca juga: Siswi SMP di Cianjur Tewas Diduga Overdosis, Sebelumnya Hadiri Ultah Pacar

Beruntung, api bisa cepat dipadamkan sehingga tidak sampai melahap bangunan sekolah. Api hanya membakar beberapa kursi dan meja.

Setelah itu, seluruh siswa dikumpulkan guru untuk menanyakan siapa yang membakar sekolah. Hanya saja, tidak ada satupun siswa yang mengaku.

"Setelah guru mengecek rekaman CCTV, terlihat sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku bersama seorang temannya duduk di depan kelas yang terbakar," kata Boy.

Selanjutnya, guru menginterogasi kedua siswa, dan salah satu dari mereka, yakni AW yang diketahui melakukan pembakaran.

Bahkan, guru melaporkan AW ke polisi agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi akhirnya menangkap AW dan ditetapkan sebagai tersangka.

Boy mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com