Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 ke Sumatera Barat

Kompas.com - 13/04/2022, 23:39 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kegiatan mudik gratis kembali dinanti masyarakat dan telah dibuka mulai pekan ini.

Bagi pemudik tujuan Sumatera Barat bisa mengikuti kegiatan Mudik Bersama Kimia Farma 2022 dengan cara berikut.

Baca juga: Cara Mudik dari Jakarta ke Riau Menggunakan Kendaraan Pribadi dan Bus serta Biayanya

Cara Daftar Mudik Gratis Kimia Farma 2022

Masyarakat yang akan melakukan pendaftaran kegiatan Mudik Bersama Kimia Farma, bisa mengakses link https://mudik.kimiafarma.co.id.

Jika calon pemudik belum memiliki akun, maka harus terlebih dulu membuat akun di laman tersebut sebelum mendaftar.

Baca juga: Cara Mudik dari Jakarta ke Palembang Menggunakan Kendaraan Pribadi dan Bus serta Biayanya

Tahap terakhir adalah menunggu tim kegiatan Mudik Bersama Kimia Farma yang akan memverifikasi pendaftaran.

Selanjutnya pendaftar perlu melakukan konfirmasi dan menyelesaikan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.

Baca juga: Tarif Tol Palembang-Lampung Terbaru 2022

Rute dan jadwal Mudik Gratis Kimia Farma 2022

Pendaftaran kegiatan Mudik Bersama Kimia Farma dilakukan mulai 11-20 April 2022 mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Bagi yang sudah lolos verifikasi wajib melakukan pendaftaran ulang tanggal 21-25 April 2022.

Sementara untuk keberangkatan kegiatan mudik akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2022.

Adapun rute mudik bersama Kimia Farma untuk wilayah Sumatera Barat meliputi:

  • Jakarta-Bukit Tinggi dengan kuota 48 kursi
  • Jakarta-Padang dengan kuota 48 kursi

Syarat Mudik Gratis Kimia Farma 2022

Kegiatan Mudik Bersama Kimia Farma terbuka bagi masyarakat umum maupun karyawan Kimia Farma Group.

Adapun syarat untuk mengikuti mudik adalah pendaftar harus sudah melakukan vaksinasi booster.

Bagi yang belum mendapat vaksin booster bisa melakukan vaksinasi di Klinik Kimia Farma yang sudah ditentukan.

Sementara bagi peserta usia kurang dari 18 tahun dan belum vaksin lengkap/booster, serta mempunyai riwayat komorbid wajib melampirkan hasil PCR atau antigen dengan ketentuan:

  • Sudah vaksin dosis pertama: melampirkan hasil tes negatif PCR dengan jangka waktu 3X 24 jam.
  • Sudah vaksin dosis kedua: melampirkan hasil rapid antigen dengan jangka waktu 1 X 24 jam.
  • Peserta mudik berusia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tak wajib menunjukkan tes PCR dan antigen.

Harap diperhatikan bahwa setiap orang hanya bisa melakukan pendaftaran sebanyak satu kali.

Peserta juga harus memantau secara berkala karena kuota peserta kegiatan Mudik Bersama Kimia Farma dibuka dengan jumlah terbatas.

Sumber
https://mudik.kimiafarma.co.id/

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com