Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Papua Resmi Serahkan Aspirasi Penolakan dan Penerimaan DOB ke Baleg DPR RI

Kompas.com - 13/04/2022, 20:59 WIB
Roberthus Yewen,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR) Provinsi Papua secara resmi telah menyerahkan aspirasi masyarakat Papua, terkait penolakan dan penerimaan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua kepada Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Rabu (13/04/2022).

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusy mengatakan, pihaknya menyerahkan langsung aspirasi tersebut kepada Badan Legislasi DPR RI pada pukul 15.00 WIB.

Menurut Rumbairusy, pada 8 April lalu pihaknya dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua telah membahas beberapa hal, salah satunya menindaklanjuti berbagai aspirasi yang masuk terkait dengan DOB di Papua.

Baca juga: Demo Tolak DOB di Jayapura, Sejumlah Toko Tutup, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

“Kita tahu ada berbagai demonstrasi. Ada yang datang ke DPR dan diterima di komisi terkait serta ada juga yang di pimpinan. Akhirnya kita sepakat untuk meneruskan aspirasi ini ke DPR RI,” kata Rumbairusy kepada Kompas.com,saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (13/04/2022).

Kata Rumbairusy, aspirasi DOB Papua yang diteruskan ini tentunya bukan hanya aspirasi masyarakat yang menolak DOB, tetapi juga aspirasi dari masyarakat yang menerima DOB di Papua.

“Tadi kita sudah meneruskan aspirasi yang masuk itu. Kita tidak mengurangi atau menambah dan lain sebagainya. Aspirasi kita bawa seutuhnya seperti yang disampaikan. Kita cuma rapikan seperti dijilid dan diteruskan kepada DPR RI,” ucapnya.

Menurutnya, jumlah aspirasi yang diserahkan ke Badan legislasi DPR RI lebih banyak aspirasi yang menolak DOB di Papua.

Meski ada sejumlah pihak yang menerima DOB, seperti dari Papua Selatan, Tabi dan Saireri.

Baca juga: RUU Pemekaran Provinsi di Papua Disetujui, Ketua Tim PPS Tolak Usulan Nama Provinsi Anim Ha

“Bukan yang menolak, sehingga kalau ada judul bilang menyerahkan aspirasi yang menolak saja saya pikir tidak. Yang menerima juga kita serahkan,” tegasnya.

Dia menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan dan diterima oleh Badan Legislasi DPR RI yang dihadiri oleh beberapa Anggota DPR RI yang dipimpin oleh Yan P. Mandenas.

Sementara itu anggota DPR Papua, John NR. Gobai menjelaskan bahwa dalam Pasal 76 Ayat 1 dan Undang Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 dan Pasal 92 dan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) No 106 Tahun 2021 menjelaskan bahwa usulan pemekaran juga menjadi kewenangan daerah.

“Jadi dasar hukum rencana usulan pemekaran bukan hanya kewenangan pusat tapi juga kewenangan daerah,”katanya.

Baca juga: Bertemu Komisi I DPR, Masyarakat Adat Intan Jaya Bahas Masalah Konflik Bersenjata di Papua

John meminta agar pemerintah pusat tidak mengabaikan Pasal 18B ayat 1 yang menyebut negara mengakui dan menghormati kesatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan peraturan perundangan dan Pasal 4 ayat 2 UU No 21 tahun 2001 bahwa Propinsi Papua diberikan kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali 5 hal yg merupakan kewenangan absolut pemerintah.

“Artinya pemerintah pusat harusnya tidak mengabaikan pengaturan khusus di atas. Sehingga pemekaran harusnya hanya boleh dilakukan berdasarkan usulan daerah dengan pertimbangan MRP dan DPRP sesuai teori desentralisasi asimetris bukan dengan usulan dari pemerintah dan DPR RI sebagai bentuk kebijakan sentralisasi,” tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com