Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Papua Resmi Serahkan Aspirasi Penolakan dan Penerimaan DOB ke Baleg DPR RI

Kompas.com - 13/04/2022, 20:59 WIB
Roberthus Yewen,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR) Provinsi Papua secara resmi telah menyerahkan aspirasi masyarakat Papua, terkait penolakan dan penerimaan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua kepada Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Rabu (13/04/2022).

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusy mengatakan, pihaknya menyerahkan langsung aspirasi tersebut kepada Badan Legislasi DPR RI pada pukul 15.00 WIB.

Menurut Rumbairusy, pada 8 April lalu pihaknya dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua telah membahas beberapa hal, salah satunya menindaklanjuti berbagai aspirasi yang masuk terkait dengan DOB di Papua.

Baca juga: Demo Tolak DOB di Jayapura, Sejumlah Toko Tutup, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

“Kita tahu ada berbagai demonstrasi. Ada yang datang ke DPR dan diterima di komisi terkait serta ada juga yang di pimpinan. Akhirnya kita sepakat untuk meneruskan aspirasi ini ke DPR RI,” kata Rumbairusy kepada Kompas.com,saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (13/04/2022).

Kata Rumbairusy, aspirasi DOB Papua yang diteruskan ini tentunya bukan hanya aspirasi masyarakat yang menolak DOB, tetapi juga aspirasi dari masyarakat yang menerima DOB di Papua.

“Tadi kita sudah meneruskan aspirasi yang masuk itu. Kita tidak mengurangi atau menambah dan lain sebagainya. Aspirasi kita bawa seutuhnya seperti yang disampaikan. Kita cuma rapikan seperti dijilid dan diteruskan kepada DPR RI,” ucapnya.

Menurutnya, jumlah aspirasi yang diserahkan ke Badan legislasi DPR RI lebih banyak aspirasi yang menolak DOB di Papua.

Meski ada sejumlah pihak yang menerima DOB, seperti dari Papua Selatan, Tabi dan Saireri.

Baca juga: RUU Pemekaran Provinsi di Papua Disetujui, Ketua Tim PPS Tolak Usulan Nama Provinsi Anim Ha

“Bukan yang menolak, sehingga kalau ada judul bilang menyerahkan aspirasi yang menolak saja saya pikir tidak. Yang menerima juga kita serahkan,” tegasnya.

Dia menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan dan diterima oleh Badan Legislasi DPR RI yang dihadiri oleh beberapa Anggota DPR RI yang dipimpin oleh Yan P. Mandenas.

Sementara itu anggota DPR Papua, John NR. Gobai menjelaskan bahwa dalam Pasal 76 Ayat 1 dan Undang Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 dan Pasal 92 dan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) No 106 Tahun 2021 menjelaskan bahwa usulan pemekaran juga menjadi kewenangan daerah.

“Jadi dasar hukum rencana usulan pemekaran bukan hanya kewenangan pusat tapi juga kewenangan daerah,”katanya.

Baca juga: Bertemu Komisi I DPR, Masyarakat Adat Intan Jaya Bahas Masalah Konflik Bersenjata di Papua

John meminta agar pemerintah pusat tidak mengabaikan Pasal 18B ayat 1 yang menyebut negara mengakui dan menghormati kesatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan peraturan perundangan dan Pasal 4 ayat 2 UU No 21 tahun 2001 bahwa Propinsi Papua diberikan kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali 5 hal yg merupakan kewenangan absolut pemerintah.

“Artinya pemerintah pusat harusnya tidak mengabaikan pengaturan khusus di atas. Sehingga pemekaran harusnya hanya boleh dilakukan berdasarkan usulan daerah dengan pertimbangan MRP dan DPRP sesuai teori desentralisasi asimetris bukan dengan usulan dari pemerintah dan DPR RI sebagai bentuk kebijakan sentralisasi,” tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com