"D lahir itu bapaknya sudah meninggal. Terus D diasuh di sini (sama budenya). Sejak lahir usia 35 hari sudah diasuh sama kakak dari ibunya," ungkap dia.
Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga telah menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Pelaku tidak lain adalah kakak sepupu korban yakni GSB (24) dan F alias J (18).
Adapun motif pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia karena suka mengambil uang hasil penjualan warung, berbohong, tidak mau belajar dan bandel.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di rumah pelaku di Desa Ngabeyan. Penganiayaan ini sudah dilakukan cukup lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.