Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Pengemis Tertangkap Cabuli Seorang Bocah di Riau, Korban Dibujuk dengan Uang

Kompas.com - 13/04/2022, 14:34 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial UD (61) dijebloskan ke dalam penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur, di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Kakek itu tertangkap mencabuli seorang anak berusia sembilan tahun, lalu dilaporkan ke Polsek Bukitraya.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivino mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 16.45 WIB.

Baca juga: Saat Limbah Batu Bara di Pekanbaru Dimanfaatkan untuk Bahan Bangunan

"Pelaku ini diketahui seorang pengemis, yang tinggal di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Tapi, pelaku tidak punya KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Dodi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/4/2022) malam.

Ia menjelaskan, pelaku awalnya bertemu dengan korban di lapangan bola voli di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang.

Lalu, pelaku memanggil dan pelajar itu datang kepadanya.

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Ibu Muda yang Mayatnya Ditemukan di Septic Tank Riau Ditangkap

"Pelaku menawarkan uang Rp 2.000. Kemudian, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong lalu mencabulinya," kata Dodi.

Namun, pada saat pelaku sedang mencabuli korban, tiba-tiba datang seorang warga bernama Zulkarnain memergoki pelaku dalam keadaan bugil.

Saksi langsung menangkap kakek itu, dan membawanya ke luar rumah kosong.

Setelah itu, datang sejumlah warga bersama ketua RT setempat mengamankan pelaku.

"Setelah mendapat laporan dari warga, anggota Unit Reskrim Polsek Bukitraya langsung ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku," sebut Dodi.

Dodi mengatakan, modus pelaku melakukan pencabulan tersebut adalah membujuk korban dengan uang Rp 2.000.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepasang pakaian pelaku dan sepasang pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dodi, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Penutupan, 21 Orang Daftar Bakal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Jelang Penutupan, 21 Orang Daftar Bakal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Regional
Pemancing Asal Sekotong yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Pemancing Asal Sekotong yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Regional
Tawuran Pelajar SMP antar Kabupaten Purbalingga-Banyumas Digagalkan, Sajam Diamankan

Tawuran Pelajar SMP antar Kabupaten Purbalingga-Banyumas Digagalkan, Sajam Diamankan

Regional
Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga, Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga, Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Regional
Remas Payudara Guru, Kepala SD di NTT Dilaporkan ke Polisi

Remas Payudara Guru, Kepala SD di NTT Dilaporkan ke Polisi

Regional
Putus Cinta dan Gagal Nikah, Pria di Kampar Akhiri Hidupnya

Putus Cinta dan Gagal Nikah, Pria di Kampar Akhiri Hidupnya

Regional
Kader Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Pastikan Daftar Bakal Calon Bupati

Kader Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Pastikan Daftar Bakal Calon Bupati

Regional
Perjuangan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan, Jalan Kaki 18 Km dari Distrik Terpencil karena Longsor

Perjuangan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan, Jalan Kaki 18 Km dari Distrik Terpencil karena Longsor

Regional
Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Regional
Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-cita Jadi Polwan

Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-cita Jadi Polwan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Dampak 'Study Tour' Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Dampak "Study Tour" Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Regional
Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com