Informasi dari Dukcapil Kota Tual menyebutkan, kependudukan Mikael dinyatakan batal. Surat pembatalan itu terbit pada 31 Maret 2022. Surat itu terbit setelah pihak Kodam Pattimura mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai status Mikael.
Mikael Songjanan hingga saat ini berstatus warga negara asing berkebangsaan Myanmar. Mikael merupakan eks anak buah kapal yang tidak memiliki izin tinggal terbatas (itas) ataupun izin tinggal tetap (itap).
Kini Hens Songjanan akhirnya diterima kembali dan akan mengikuti pelantikan pada sabtu (16/4/2022).
Dikutip dari Tribun Jakarta, Anggota DPR RI Komisi 1, Hillary Brigitta Lasut yang diwakili staf ahlinya, Fauzan Rahawarin, melayangkan surat secara langsung kepada petinggi Mabes TNI.
Satu hari berselang, keluarga calon prajurit TNI Hens Songjanan ditelepon oleh Dandim setempat untuk mengonfirmasi terkait keikutsertaan Hens dalam pelantikan.
Langkah cepat terhadap penanganan yang dilakukan oleh para petinggi TNI perlu diapresiasi.
"Saya selaku anggota DPR RI mewakili segenap warga masyarakat khususnya keluarga Hens Songjanan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Panglima TNI dan Bapak KSAD," kata Hillary Brigitta Lasut dalam keterangan persnya, Selasa (2/4/2022).
"Kami berharap adanya tindak lanjut demi keadilan dan yang bersangkutan bisa dilantik hari Sabtu ini," ujarnya.
Menurut Hillary, hal tersebut merupakan kesalahan fatal dan bukan murni kesalahan dari pihak keluarga.
"Ia mendapatkan KTP tersebut dari Dukcapil melalui rekam massal pembuatan KTP pada saat itu. Walaupun secara administrasi tidak lengkap dari data imigrasi," ujar Hillary.
SUMBER: KOMPAS.id, Tribun Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.