Menurut dia, Dendi Irawan salah satu pelaksana pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018.
"Dendi Irawan jadi DPO karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan," kata Adi.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 316 juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S dan LS yang merupakan pelaksana pekerjaan dan G selaku pejabat pembuat komitmen.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Menyanyi Lagu Indonesia Raya Saat Digiring ke Rutan Polda Sumut
Adi menjelaskan, pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kapuas Hulu tahun 2018 dengan nilai Rp 1,69 miliar dan masa kontrak 120 hari.
Namun ternyata, ternyata dalam masa kontrak tersebut, pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, bahkan sampai ketika diberi kesempatan penambahan waktu.
“Kemudian, pada bulan Oktober 2019, Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir,” ucap Adi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.