Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Jadi Buronan, Tersangka Kasus Korupsi Ini Kabur dari Rutan

Kompas.com - 12/04/2022, 05:33 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Tersangka korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) Dendi Irawan dilaporkan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Putussibau, Minggu (10/4/2022) pagi.

Diketahui, Dendi berhasil kabur setelah membantu petugas jaga membuang sampah di areal rutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar Fery Monang Sihite mengatakan, saat ini pihaknya dibantu kepolisian tengah melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka.

“Respons pertama dan utama yang kami lakukan adalah melakukan pengejaran, bekerjasama dengan kepolisian setempat," kata Fery dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Buronan Narkoba Banda Aceh Ditembak Polisi, Tewas di Perjalanan ke RS

Menurut Fery, dengan keterbatasan petugas yang ada di Rutan Putussibau, pihaknya terus berupaya mencari kembali tahanan hingga ditemukan.

Fery juga mengimbau masyarakat apabila menemukan atau melihat sesorang dengan ciri-ciri sama dengan Dendi Irawan, untuk segara melaporkan ke Rutan Putussibau ataupun kepolisian.

"Jika menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama, segera laporkan ke kami atau pihak kepolisian," ujar Fery.

Sebelumnya, tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalbar menangkap tersangka Dendi Irawan yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: 7 Warga Rohingya Kabur dari Penampungan di Bireuen Aceh Saat Penjaga Shalat Tarawih

Dendi ditangkap di Kedamin Putussibau Selatan, Sabtu (2/4/2022) dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Putussibau.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, tersangka Dendi Irawan ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2022.

Menurut dia, Dendi Irawan salah satu pelaksana pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018.

"Dendi Irawan jadi DPO karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan," kata Adi.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 316 juta.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S dan LS yang merupakan pelaksana pekerjaan dan G selaku pejabat pembuat komitmen.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Menyanyi Lagu Indonesia Raya Saat Digiring ke Rutan Polda Sumut

Adi menjelaskan, pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kapuas Hulu tahun 2018 dengan nilai Rp 1,69 miliar dan masa kontrak 120 hari.

Namun ternyata, ternyata dalam masa kontrak tersebut, pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, bahkan sampai ketika diberi kesempatan penambahan waktu.

“Kemudian, pada bulan Oktober 2019, Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir,” ucap Adi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com