Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Laporan Warga, Polisi Tangkap Nelayan yang Simpan Bahan Peledak dalam 6 Botol Air Mineral Siap Pakai

Kompas.com - 09/04/2022, 19:55 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan, di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial DN (40), warga Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, ditangkap polisi, Jumat (8/4/2022).

Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan bahan peledak berbahan dasar potasium.

Kasubag Humas Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan DN berawal dari pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa DN diduga menyimpan bahan peledak berbahan dasar potasium.

Baca juga: Penyesalan Bos yang Tembak Karyawannya hingga Tewas: Dia Anak Baik, dan Saya Tak Ada Niat Sama Sekali

Mendapat laporan itu, samhungnya, pihaknya kemudian mendatangi rumah DN dan langsung mengamankannya.

Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya, polisi menemukan enam buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO).

Selain itu, juga ditemukan tujuh botol bekas air mineral berisi ANFO yang belum terpakai.

Baca juga: Simpan Bahan Peledak dalam 6 Botol Air Mineral, Pria di Sumenep Ditangkap

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1,5 ons bubuk potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak.

"Setelah dilakukan interogasi, DN mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri," kata Widiarti saat dihubungi, Sabtu (9/4/2022).

Diduga untuk ngebom ikan

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Widiarti menduga, bahan-bahan peledak yang ditemukan di rumah DN akan digunakan untuk mengebom ikan di Perairan Sapeken.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Komplotan Pencuri di Tambang Freeport, Berawal Seorang Istri Pelaku Pamer Harta di TikTok

Namun, sebelum melakukan aksinya, ia terlebih dahulu diamankan polisi.

"(Bahan peledak) akan digunakan untuk ngebom ikan, sekarang sudah berhasil diamankan," ungkapnya.

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polsek Sapeken untuk diproses lebih lanjut. Ia digeladang bersama dengan barang buktinya.

Atas perbuatannya itu, DN kini dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: 5 Pencuri di Tambang Freeport yang Ditangkap Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2020

 

(Penulis : Kontributor Sumenep, Ach Fawaidi | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com