Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Bahan Peledak dalam 6 Botol Air Mineral, Pria di Sumenep Ditangkap

Kompas.com - 09/04/2022, 15:04 WIB
Ach Fawaidi,
Khairina

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DN (40) di Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kedapatan menyimpan bahan peledak berbahan dasar potasium.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu bermaksud menggunakan bahan peledak sebagai bom ikan di perairan Sapeken.

Polisi kemudian berhasil meringkus DN sebelum aksinya terjadi.

"(Bahan peledak) akan digunakan untuk ngebom ikan, sekarang sudah berhasil diamankan," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Sembunyi 2 Bulan di Hutan, Tersangka Kasus Bom Ikan Meledak yang Tewaskan 1 Orang Ditangkap

Widiarti menyebut, awal mula DN diketahui menyimpan bahan peledak berbahan dasar potasium bermula dari laporan warga terkait adanya salah seorang warga yang diduga memiliki bahan peledak. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pelaku penyimpanan bahan peledak mengarah ke DN.

Selanjutnya pada Jumat (8/4/2022), polisi langsung mengamankan DN di rumahnya yakni di Dusun Goa Sadulang Kecil, Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Pencuri Motor Tepergok dan Ditarik Warga sampai Jatuh, Lemparkan Bom Ikan hingga Meledak

Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan 6 buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO).

Selain itu, ditemukan juga 7 botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO yang belum dirangkai.

Ditemukan juga 1,5 ons bubuk potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak.

"Setelah dilakukan interogasi, DN mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri," kata Widiarti.

Polisi kemudian membawa DN ke kantor Polsek Sapeken untuk proses lebih lanjut. Ia digelandang bersama sejumlah barang bukti yang telah disita polisi.

Atas perbuatannya itu, DN kini dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com