Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyi 2 Bulan di Hutan, Tersangka Kasus Bom Ikan Meledak yang Tewaskan 1 Orang Ditangkap

Kompas.com - 05/04/2022, 20:59 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap satu orang terkait ledakan bom ikan yang terjadi di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang pada 9 Januari 2022.

Ia adalah LL (35 tahun). Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti jadi pemilik bom ikan yang menyebabkan korban tewas.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, LL ditangkap setelah bersembunyi di pedalaman hutan di Kecamatan Munjul selama dua bulan pasca-ledakan.

"Melarikan diri kurang lebih dua bulan, saat kembali ke kediamannya di Kecamatan Sumur, pelaku ditangkap penyidik pada 11 Maret," kata Shinto di Polres Pandeglang, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Peledakan Bom Ikan di Sibolga

Shinto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, termasuk anak korban yang menerima bahan peledak dari pelaku.

LL adalah pemilik dan penyedia bahan bom ikan. Bahan untuk membuat bom ikan tersebut dibeli dari pasangan suami istri dari Indramayu.

Bahan peledak tersebut kemudian diserahkan oleh pelaku kepada korban UL karena korban punya keahlian merakit bom. Korban mendapat upah dari hasil merakit bom ikan tersebut Rp 200.000 per 6 kilogram.

Nahas saat melakukan perakitan, bom ikan tersebut meledak dan menewaskan korban.

"Sementara bom ikan tersebut dijual lagi oleh pelaku Rp 150.000 per 500 gram sehingga menghasilkan keuntungan yang siginifikan," kata Shinto.

Baca juga: Pencuri Motor Tepergok dan Ditarik Warga sampai Jatuh, Lemparkan Bom Ikan hingga Meledak

Shinto mengatakan, motif tersangka dalam membuat bom ikan tersebut adalah mencari keuntungan tanpa mempedulikan ancaman nyawa dan kerusakan lingkungan laut.

Atas perbuatannya tersebut, LL disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Selain LL, Polres Pandeglang mengejar suami istri MKD dan MU yang menjadi penyedia utama bahan peledak pembuat bom ikan.

Dilaporkan sebelumnya, ledakan terjadi di sebuah rumah di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglan, Minggu (9/1/2022) malam. Satu orang tewas akibat peristiwa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com