PEKANBARU, KOMPAS.com - Bagi karyawan di Provinsi Riau yang nantinya tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja, dapat mengadukan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan menyiapkan posko THR yang beroperasi sejak seminggu sebelum lebaran.
"Posko THR akan beroperasi sampai dengan masa krusial pembayaran THR, yakni H-7 sampai dengan H-1 Hari Raya Idul Fitri," kata Imron dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
"Bagi pekerja atau buruh yang ingin mengadu bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat," sambungnya.
Baca juga: Antisipasi Permasalahan Pembayaran THR, Pemkot Solo Buka Posko Aduan
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tahun lalu disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Untuk yang tahun ini, Pak Gubernur Riau (Syamsuar) juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kemnaker," kata Imron.
Kendati demikian, Imron tetap mengimbau perusahaan mematuhi ketentuan pemberian THR sesuai yang termuat dalam SE Menaker.
"Bagi perusahaan yang tidak peduli, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tentunya untuk teknis pelaksanaannya, kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," tukas Imron.
Baca juga: THR Idul Fitri Belum Dibayar, Ratusan Petugas Kebersihan Kota Baubau Mogok Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.