SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah akan membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Meski belum ada laporan, posko pengaduan THR diharapkan bisa mengantisipasi permasalahan pembayaran THR.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan perusahaan harus membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan aturan, yakni paling lambat H-7.
"Pemberian THR harus sesuai aturan. Apa ada keluhan?," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: THR Harus Dibayar Penuh, Partai Buruh Sarankan Perusahaan yang Terseok Utang ke Bank dengan Syarat
Seandainya ada perusahaan yang belum mampu membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan yang ditentukan, Gibran menilai pasti perusahaan tersebut memiliki aturan.
Terlebih dalam dua tahun terakhir banyak perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
"Coba kita lihat ya? Pastikan ada alasannya. Nanti saya coba koordinasi dengan serikat pekerja," ungkap putra sulung Presiden Jokowi.
Baca juga: 2 Tahun Vakum, Gibran Bakal Hidupkan Lagi Night Market Ngarsopuro
Menurut Gibran dirinya akan mencarikan solusi jika memang ada perusahaan yang benar-benar belum bisa membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Nanti kita panggil dua pihak. Mungkin dari ownernya apakah ada sedikit kesulitan atau terdampak Covid-19 atau apa harus kita cari jalan tengah," terang Gibran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.