SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah akan membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Meski belum ada laporan, posko pengaduan THR diharapkan bisa mengantisipasi permasalahan pembayaran THR.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan perusahaan harus membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan aturan, yakni paling lambat H-7.
"Pemberian THR harus sesuai aturan. Apa ada keluhan?," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: THR Harus Dibayar Penuh, Partai Buruh Sarankan Perusahaan yang Terseok Utang ke Bank dengan Syarat
Seandainya ada perusahaan yang belum mampu membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan yang ditentukan, Gibran menilai pasti perusahaan tersebut memiliki aturan.
Terlebih dalam dua tahun terakhir banyak perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
"Coba kita lihat ya? Pastikan ada alasannya. Nanti saya coba koordinasi dengan serikat pekerja," ungkap putra sulung Presiden Jokowi.
Baca juga: 2 Tahun Vakum, Gibran Bakal Hidupkan Lagi Night Market Ngarsopuro
Menurut Gibran dirinya akan mencarikan solusi jika memang ada perusahaan yang benar-benar belum bisa membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Nanti kita panggil dua pihak. Mungkin dari ownernya apakah ada sedikit kesulitan atau terdampak Covid-19 atau apa harus kita cari jalan tengah," terang Gibran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.