Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Gaji, Tunjangan, hingga THR PNS di Sumatera Selatan

Kompas.com - 08/06/2021, 14:36 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sumatera Selatan akan membuka sebanyak 8000 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Formasi itu meliputi tenaga kesehatan serta pengajar. Namun, pada rekrutmen 2021 yang sebelumnya  berlangsung pada Juni harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan karena mengalami beberapa kendala.

Meski demikian, peminat CPNS di lingkup pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sampai saat ini masih tinggi karena besaran gaji dan tunjangan yang cukup besar.

Baca juga: Sumatera Selatan Tunda Pembukaan Seleksi CPNS 2021, Ini Penjelasannya

Kepala Bidang Kepegawaian BKN Palembang Regional VII Palembang Andri Hafif mengatakan, besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertetera dalam Peratuan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang perbuahan kedelapan atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Didalam itu, PNS mendapatkan gaji sesuai golongan I, II, III dan IV tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh.

Baca juga: Hasil Tes Kejiwaan Normal, Penusuk Polisi di Palembang Ditetapkan Jadi Tersangka

"Untuk gaji seluruh PNS di Indonesia sama, namun yang membedakan hanya tujangan karena berdasarkan keuangan daerah masing-masing,"kata Andri melalui pesan singkat, Selasa (8/6/2021).

Menurut Andri, besaran gaji para ASN paling rendah adalah di bawah Rp 2 juta sementara paling besar Rp 5 juta. Pendapatan itu merupakan gaji pokok di luar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji ketiga belas dan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Ini ada hitungannya tergantung daerah,"ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 10 tahun 2019, pemberian gaji ketiga belas, THR, dan tunjangan ketiga belas dapat diberikan sebesar penghasilan penghasilan satu bulan sebelumnya.

Sementara, THR dapat diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya. THR sendiri dapat dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,sedangkan gaji ketiga belas dapat dibayarkan pada bulan Juni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com