Sedangkan untuk penerima gaji terusan dari PNS, CPNS dan atau pejabat negara yang meninggal dunia, dapat diberikan tunjangan hari raya yaitu penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
Selain itu, berdasarkan peraturan Walikota Palembang nomor 24 tahun 2019 tentang tambahan penghasilan berdasarkan kinerja untuk pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah kota Palembang dibagi menjadi enam.
Yakni tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi prestasi kerja dan petimbangan objektif. Pembayaran tambahan penghasilan ini berdasarkan kinerja dalam batas anggaran sebagaimaan terncantum dalam DPA/DPPA masing-masing SKPD.
Adapun peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000