KOMPAS.com - Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengaku telah mencoba mengembalikan uang Rp 1,1 miliar milik nasabah yang dia ambil untuk bermain Binomo.
Arini sempat menjual rumahnya. Namun, uang hasil penjualan rumah tak cukup untuk menutupi kerugian nasabah.
Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Banjarmasin Kuras Rp 1,1 Miliar Uang Tabungan Nasabah untuk Main Binomo
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini, saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah saat sidang di Tipikor Banjarmasin, Senin, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Uang Ratusan Juta Rupiah Lenyap, Mobil Dijual, Kenapa Korban Binomo Masih Mau Terus Bermain?
Arini mengatakan, sudah tidak memiliki aset lagi untuk dijual guna mengganti sisa kerugian uang nasabah yang dipakainya.
Karena itu, dia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.
Baca juga: Tertipu Binomo
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).
Arini menggunakan uang nasabah untuk bermain Binomo. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, Arini yang duduk sebagai terdakwa, mengaku bermain Binomo sejak 2019.
Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Lasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.