Sedangkan untuk AZ, Imigrasi Nunukan masih berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat, untuk memastikan status kewarganegaraan AZ.
"Kita menunggu kabar dari Konsulat Malaysia, Kami ada kecurigaan IC miliknya palsu," jelasnya.
Washington melanjutkan, keterlibatan petugas Imigrasi Nunukan dalam pemeriksaan penumpang yang terindikasi CPMI illegal, menjadi respon atas teguran Konsulat RI di Tawau Malaysia yang complain akan banyaknya CPMI unprosedural diamankan aparat Malaysia.
Dari data yang diperoleh Imigrasi, sepanjang 2022 sampai Maret, ada sekitar 150 CPMI illegal yang diamankan aparat Malaysia saat menerobos masuk wilayah mereka.
"Kami katakan, kami menjaga wilayah perbatasan yang sedemikian luas dengan banyaknya jalur tikus, kami tentu kesulitan. Yang bisa kami lakukan adalah pencegahan di jalur rawan. Kita tempatkan petugas kita di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan Pelabuhan Sei Nyamuk Sebatik, kita kolaborasi dengan BP2MI dan Satgas Pamtas Malaysia," katanya.
Pada 2022, Kantor Imigrasi Nunukan sudah mendeportasi empat WNA dalam kasus pelanggaran batas wilayah Negara.
Saat ini, ada tujuh WNA yang diamankan dalam Ruang Detensi Imigrasi dengan kasus serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.