NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Malaysia membuka kembali pintu perbatasan dengan Indonesia mulai 1 April 2022.
Namun, setiap orang yang ingin masuk ke Malaysia diharuskan memiliki asuransi kesehatan sebesar 25.000 ringgit atau setara dengan Rp 80 juta (kurs Rp 3.200 per 1 ringgit).
Asuransi itu harus yang bisa diklaim di Malaysia.
"Kami lakukan Zoom meeting dengan Konsulat RI di Tawau Malaysia. Memang 1 April 2022 sudah buka pintu perbatasan, tapi bisa saya katakan itu masih sangat terbatas," ujar Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Mengapa Malaysia Bisa Jual Minyak Goreng dan BBM Jauh Lebih Murah Dibanding RI?
Terbatas yang dimaksud Laura adalah karena aturan kepemilikan polis asuransi kesehatan sebesar 25.000 ringgit yang menjadi aturan baku dan tidak ada dispensasi.
Laura menyayangkan aturan tersebut, karena itu berarti warga di Perbatasan RI – Malaysia masih belum bisa menikmati pembukaan pintu perbatasan.
Keadaan ini dianggapnya masih sama halnya dengan kondisi lockdown.
"Yang jadi masalah memang asuransi, disampaikan di aturan mereka sebesar 25.000 Ringgit. Sebenarnya itu sangat baik, tapi mahal. Itu kenapa saya katakan, perbatasan RI – Malaysia sudah terbuka tapi sangat terbatas," sesalnya.
Laura bersama Konsulat Indonesia di Tawau, Malaysia, juga masih berusaha mencari solusi terkait syarat ini.
Baca juga: Pemerintah Malaysia Bakal Berlakukan Aturan bagi WNI yang Ingin Berobat, Seperti Apa?
Namun, pihak Malaysia tidak menunjukkan adanya pertimbangan atau toleransi terkait ini, walaupun Laura sudah menyampaikan kondisi Nunukan dengan segala keterbatasannya.
"Kita di Indonesia tahunya BPJS, tapi itu tidak dikenal di Malaysia. Selain itu, untuk masuk ke Malaysia harus mengupload aplikasi My Sejahtera, semacam Peduli Lindungi di Indonesia. Kesulitannya adalah banyak PMI masuk untuk bekerja. Mereka banyak tidak punya HP Android. Ada kasus di mana satu unit Hp digunakan sepuluh sampai dua puluh orang," lanjut Laura.