KOMPAS.com - Masi Jami atau yang dikenal juga sebagai Masjid Sultan Syarif Abdurrahman merupakan masjid tertua dan terbesar di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Masjid juga merupakan salah satu bangunan yang menjadi saksi berdirinya Kota Pontianak pada tahun 1771.
Seperti halnya Istana Kadriah, masjid merupakan peninggalan Kerajaan Pontianak yang terletak di Kampung Dalam Bugis, Pontianak.
Awalnya, masjid merupakan langgar sederhana.
Menurut hikayat, masjid mulai dibangun pada masa kepemimpinan Sultan Syarif Usman. Ia adalah sultan ketiga Kesultanan Pontianak.
Syarif Abdurrahman Alkadrie merupakan pendiri Masjid Jami Pontianak sekaligus pendiri Kota Pontianak. Ia merupakan keturunan Arab, seorang penyebar agama Islam dari Jawa.
Syarif Abdurrahamn melakukan perjalanan dari Mempawah dengan menyusuri Sungai Kapuas.
Baca juga: Mengenal 8 Tipe Masjid dan Beda Masjid Raya, Masjid Agung, dan Masjid Jami
Pada tanggal 23 Oktober 1771, Abdurrahman dan rombongan sampai di persimpangan Sungai Kapuas dan Sungai Landak.
Mereka membuka hutan yang tidak jauh dari dari muara sungai itu untuk kawasan pemukiman baru.
Abdurrahman membangun sebuah kerajaan baru di Pontianak, ia juga membangun masjid dan istana untuk sultan.
Aslinya, masjid beratap rumpia dan konstruksi kayu, pembangunan masjid belum terselesaikan karena Abdurrahman meninggal pada 1808 Masehi.
Saat meninggal, putranya yang bernama Syarif Usman masih kanak-kanak dan belum dapat meneruskan pemerintahan. Maka, pemerintahan sementara dipegang adik Syarif Abdurrahman yang bernama Syarif Kasim.
Setelah Syarif Usman dewasa, ia mengganti pamannya sebagai Sultan Pontianak, pada 1822 sampai 1855 Masehi.
Baca juga: Menikmati Keindahan Kota Muntok dari Masjid Jami
Syarif Usman melanjutkan pembangunan masjid yang kemudian diberi nama Masjid Abdurrahman, sebagai penghormatan dan mengenang jasa ayahnya. Syarif Abdurrahman Alkadrie merupakan sultan pertama di Kesultanan Pontianak.
Masjid Jami Pontianak mampu menampung kurang lebih 1.500 jamaah. Masjid akan penuh terisi jamaah shalat, saat salat Jumat dan shalat terawih Ramadhan.