Kelima tersangka tersebut berinisial AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49), dan MS (43). Mereka diringkus di tempat berbeda.
Polisi awalnya menciduk AH dan MT saat mereka mengisi minibusnya dengan solar dari SPBU di Jawilan, Serang, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH dan MT," ungkap Feria kepada wartawan.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap keduanya, polisi menyita satu unit truk di daerah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Tiga Bulan Beraksi, 5 Tersangka Penimbun Solar di Banten Raup Untung Rp 2 Miliar
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan pemodal pembelian solar, yakni tersangka TZ.
"Penyidik temukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan amankan pelaku RH sebagai supir kendaraan dan TZ sebagai pemodal pembelian solar serta uang Rp 15 juta," tuturnya.
Lalu, pada Selasa (29/3/2022), polisi mengamankan sebuahu mobil boks saat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang, Banten.
Ketika menggeledah, petugas menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi.
"Selain itu, juga disita uang tunai senilai Rp 14 juta yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik kemudian menangkap MS (43) sebagai sopir kendaraan," jelasnya.
Baca juga: Kedapatan Timbun 10 Ton Solar Bersubsidi, Kakak Beradik di Jambi Ditangkap
Feria menyampaikan, para tersangka melakukan penimbunan solar sejak tiga bulan lalu. Dari aksi ini, pelaku meraup pendapatan Rp 2 miliar.
Para tersangka penimbun solar itu kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Khairina, Reni Susanti, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.