BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Polisi menangkap orang yang diduga menyelewengkan solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) di Jalan Provinsi KM 13, Kelurahan Lawe-Lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, adanya dugaan penyelewengan ini diketahui setelah nelayan mengeluhkan sulit mendapatkan solar bersubsudi.
Baca juga: Antrean Pembeli Solar Mengular di Sejumlah SPBU di Pamekasan, Sopir: Katanya Mau Dinaikkan
Setelah memulai penyelidikan, polisi menemukan seseorang berinisial AC (43) yang merupakan pengelola SPBBN menyisihkan BBM jenis solar subsidi yang diantar Pertamina untuk dijual kepada orang lain.
"Jadi Pertamina ini mengantarkan solar subsidi sebanyak empat kali setiap bulannya, dalam setiap pengiriman jumlahnya 10.000 liter. Nah setiap pengiriman ini pengelola menyisihkan sekitar 3.000 liter untuk kemudian dijual kembali kepada pelaku industri yang membutuhkan," kata Yusuf Sutejo dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (31/3/2022).
Polisi juga menangkap dua orang lainnya sebagai pembeli yakni berinisial SH (37) dan sopirnya berinisial FM (41).
Keduanya kedapatan membeli sebanyak 1.035 liter solar subsidi seharga Rp 7.200 per liternya.
Baca juga: Atasi Masalah Solar di Balikpapan, Pertamina Buka Satu SPBU Baru
Rencananya solar yang dibeli tersebut akan dijual kembali oleh SH secara eceran.
Polisi pun berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti yakni 30 jeriken berisikan solar subsidi.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut, serta ada 30 jeriken berisikan solar subsidi. Satu jeriken berisikan sekitar 35 liter, jadi total semuanya ada sekitar 1 ton lebih," ungkap Yusuf.