Brigjen Aan Suhanan menyebutkan, ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan. Menurut dia, sosialiasi telah digelar sejak awal Maret lalu.
"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.