KARAWANG, KOMPAS.com- Sejumlah pengemudi di Tol Jakarta-Cikampek mengaku belum mengetahui jika Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan di tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera.
Salah satunya warga Subang bernama Dodi (42).
"Belum tahu kalau itu kemarin ini berlakunya, kalau tilang elektronik sudah dengar dari lama banget," kata Dodi saat ditemui di Rest Area Kilometer 57 Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: [POPULER JAWA BARAT] Sopir Taksi Online Dibegal | Jalan Tol Jakarta-Cikampek Macet
Meski begitu, ia mengaku mendukung kebijakan pemerintah mengenai ETLE sebagai upaya penertiban kendaraan.
"Untuk penertiban, pasti kita mendukung kebijakan itu," ujar dia.
Hal serupa juga diungkapkan pengendara asal Purwokerto, Nurwahid (36). Dia mengira kebijakan tersebut belum diberlakukan.
"Saya tahu, tapi kirain belum berlaku," katanya.
Baca juga: Jalan Tol Jakarta-Cikampek Macet di Sejumlah Titik, Ini Penyebabnya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera, Jumat (1/4/2022).
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengungkapkan, 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan dipasang. Aan juga merinci mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.
"Jadi setelah di-capture, pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," katanya.
Baca juga: Hotel Pertama Rest Area Hadir di Tol Jakarta-Cikampek, Segini Tarifnya
Brigjen Aan Suhanan menyebutkan, ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan. Menurut dia, sosialiasi telah digelar sejak awal Maret lalu.
"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.