KOMPAS.com - Penajam Paser Utara (PPU) adalah sebuah kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi perbincangan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nomor 3 Tahun 2022.
Baca juga: Cara Menuju Penajam Paser Utara, Ibu Kota Baru Nusantara, dengan Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Berikut adalah profil Penajam Paser Utara lengkap dengan potensi daerahnya.
Melansir dari pemberitaan Kompas.com, daerah dengan nama resmi Penajam Paser Utara ini adalah kabupaten ke-13 di Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Paser.
Kabupaten Penajam Paser Utara berdiri pada tanggal 10 April 2002 berdasarkan Undang-undang RI No. 07 Tahun 2002.
Hal ini menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara secara resmi menjadi kabupaten termuda kedua di Provinsi Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kabupaten Penajam Paser Utara dalam Angka 2022 yang dikeluarkan BPS, letak astronomis Kabupaten Penajam Paser Utara berada di antara 116º19'30" dan 116º56'35" bujur timur, dan antara 00º48'29" dan 01º36'37" lintang selatan.
Dari lokasi astronomisnya diketahui bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara ini dilalui oleh garis equator atau garis khatulistiwa yang terletak pada garis lintang 0º.
Terkait dengan lokasinya, Penajam Paser Utara masuk ke dalam zona Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah 3 333,06 kilometer persegi yang menjadikannya Kabupaten/Kota terkecil keempat di Provinsi Kalimantan Timur setelah Kota Bontang, Kota Samarinda, dan Kota Balikpapan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.