SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang meminta pemilik rumah makan untuk tidak melayani masyarakat makan di tempat selama bulan Ramadhan.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, permintaan tersebut untuk menghargai dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankam ibadah puasa.
"Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang membuka, menyediakan dan melayani orang menyantap makanan dan minuman ditempat di siang hari pada bulan ramadan. Kecuali delivery order, pesan antar atau dibawa pulang" kata Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Luhut Pastikan Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Tidak Mangkrak, Selesai Pada 2024
Syafrudin menegaskan, rumah makan diperbolehkan kembali membuka warungnya secara terbuka pada pukul 16.00 WIB atau menjelang buka puasa.
"Intinya warung itu ditutup. Tapi mau order, mau pesan atau mau beli dibawa pulang boleh. Yang tidak boleh makan ditempat," ujar dia.
Syafrudin mengintruksikan kepasa jajaran Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi Satpol PP harus ngerti kalau ada makan di tempat itu tidak boleh, kecuali beli dibawa pulang," tegas Syafrudin.
Baca juga: Polisi Bongkar Mafia Minyak Goreng di Serang Banten, Migor Curah Dikemas Jadi Premium
Selain itu, Pemerintah Kota Serang tidak melarang masyarakat menggelar shalat tarawih berjamaah di mushala maupun masjid dilingkungan masing-masing.
Namun, Syafrudin mengingatkan dalam pelaksanaan shalat tarawih agar mentaati protokol kesehatan.
"Tarawah dibolehkan oleh pemerintah tapi tetap menggunakan protokol kesehatan. Jadi tidak dilarang," jelas Syafrudin.
Pemkot Serang juga mengatur pengeras suara volume maksimal speker masjid yaitu 100 desibel (dB).
Kemudian, tempat hiburan menghentikan kegaiatannya untuk mencegah timbulnya keresahan di masyarakat.
"Melarang memproduksi, memperdagangkan, membakar, mercon atau petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," kata Syafrudin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.