Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Serang Minta Rumah Makan Tak Layani Pembeli Makan di Tempat, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 02/04/2022, 13:33 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang meminta pemilik rumah makan untuk tidak melayani masyarakat makan di tempat selama bulan Ramadhan

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, permintaan tersebut untuk menghargai dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankam ibadah puasa.

"Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan  dilarang membuka, menyediakan dan melayani orang menyantap makanan dan minuman ditempat di siang hari pada bulan ramadan. Kecuali delivery order, pesan antar atau dibawa pulang" kata Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Luhut Pastikan Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Tidak Mangkrak, Selesai Pada 2024

Syafrudin menegaskan, rumah makan diperbolehkan kembali membuka warungnya secara terbuka pada pukul 16.00 WIB atau menjelang buka puasa.

"Intinya warung itu ditutup. Tapi mau order, mau pesan atau mau beli dibawa pulang boleh. Yang tidak boleh makan ditempat," ujar dia.

Syafrudin mengintruksikan kepasa jajaran Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi Satpol PP harus ngerti kalau ada makan di tempat itu tidak boleh, kecuali beli dibawa pulang," tegas Syafrudin.

Baca juga: Polisi Bongkar Mafia Minyak Goreng di Serang Banten, Migor Curah Dikemas Jadi Premium

Selain itu, Pemerintah Kota Serang tidak melarang masyarakat menggelar shalat tarawih berjamaah di mushala maupun masjid dilingkungan masing-masing.

Namun, Syafrudin mengingatkan dalam pelaksanaan shalat tarawih agar mentaati protokol kesehatan.

"Tarawah dibolehkan oleh pemerintah tapi tetap menggunakan protokol kesehatan. Jadi tidak dilarang," jelas Syafrudin.

Pemkot Serang juga mengatur pengeras suara volume maksimal speker masjid yaitu 100 desibel (dB).

Kemudian, tempat hiburan menghentikan kegaiatannya untuk mencegah timbulnya keresahan di masyarakat.

"Melarang memproduksi, memperdagangkan, membakar, mercon atau petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan  orang lain," kata Syafrudin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Perbaikan Jembatan, Jalan Wangon-Cilacap Ditutup Sebulan, Ini Jalur Alternatifnya

Ada Perbaikan Jembatan, Jalan Wangon-Cilacap Ditutup Sebulan, Ini Jalur Alternatifnya

Regional
Tak Ada Jembatan, Warga di Lampung Terpaksa Bertaruh Nyawa Saat Antar Jenazah ke TPU

Tak Ada Jembatan, Warga di Lampung Terpaksa Bertaruh Nyawa Saat Antar Jenazah ke TPU

Regional
Baku Tembak Aparat dan OPM Kembali Picu Gelombang Pengungsi Nduga

Baku Tembak Aparat dan OPM Kembali Picu Gelombang Pengungsi Nduga

Regional
Tahanan Curanmor Polresta Banyumas Tewas Penuh Luka, Polisi Periksa 11 Tahanan Lain

Tahanan Curanmor Polresta Banyumas Tewas Penuh Luka, Polisi Periksa 11 Tahanan Lain

Regional
Ribuan Warga Antar Kepergian Ketua DPRD Merauke

Ribuan Warga Antar Kepergian Ketua DPRD Merauke

Regional
Polisi Amankan 30 Orang Rombongan Konvoi Massa yang Menuju Yogyakarta di Klaten

Polisi Amankan 30 Orang Rombongan Konvoi Massa yang Menuju Yogyakarta di Klaten

Regional
Pemotor Tak Pakai Helm yang Tampar Bripka Donni Minta Maaf

Pemotor Tak Pakai Helm yang Tampar Bripka Donni Minta Maaf

Regional
Timnas Indonesia Akan Diarak Keliling Surabaya Sebelum Lawan Palestina

Timnas Indonesia Akan Diarak Keliling Surabaya Sebelum Lawan Palestina

Regional
Setelah Ungkap Ada 'Maling Besar' di Kantornya, Pj Gubernur Babel Melapor ke KPK

Setelah Ungkap Ada "Maling Besar" di Kantornya, Pj Gubernur Babel Melapor ke KPK

Regional
Sampel Otak Sapi Diduga Terpapar Rabies di Bima Diuji Laboratorium

Sampel Otak Sapi Diduga Terpapar Rabies di Bima Diuji Laboratorium

Regional
WNA Taiwan Dirawat Siti Aisah 'Overstay' 3 Tahun, Imigrasi Karawang Buka Suara

WNA Taiwan Dirawat Siti Aisah "Overstay" 3 Tahun, Imigrasi Karawang Buka Suara

Regional
3 Pecatan Polisi di Mataram Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu

3 Pecatan Polisi di Mataram Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu

Regional
Momen Duta Sheila On 7 Dampingi Anaknya Jadi Atlet di Badminton Piala Wali Kota Solo

Momen Duta Sheila On 7 Dampingi Anaknya Jadi Atlet di Badminton Piala Wali Kota Solo

Regional
Curi Laptop hingga Printer di 4 Kantor Dinas, ASN di Tolitoli Ditangkap Polisi

Curi Laptop hingga Printer di 4 Kantor Dinas, ASN di Tolitoli Ditangkap Polisi

Regional
Menilik Birokrasi Kasual ala Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Rachmadi

Menilik Birokrasi Kasual ala Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Rachmadi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com