Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Serang Minta Rumah Makan Tak Layani Pembeli Makan di Tempat, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 02/04/2022, 13:33 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang meminta pemilik rumah makan untuk tidak melayani masyarakat makan di tempat selama bulan Ramadhan

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, permintaan tersebut untuk menghargai dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankam ibadah puasa.

"Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan  dilarang membuka, menyediakan dan melayani orang menyantap makanan dan minuman ditempat di siang hari pada bulan ramadan. Kecuali delivery order, pesan antar atau dibawa pulang" kata Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Luhut Pastikan Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Tidak Mangkrak, Selesai Pada 2024

Syafrudin menegaskan, rumah makan diperbolehkan kembali membuka warungnya secara terbuka pada pukul 16.00 WIB atau menjelang buka puasa.

"Intinya warung itu ditutup. Tapi mau order, mau pesan atau mau beli dibawa pulang boleh. Yang tidak boleh makan ditempat," ujar dia.

Syafrudin mengintruksikan kepasa jajaran Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi Satpol PP harus ngerti kalau ada makan di tempat itu tidak boleh, kecuali beli dibawa pulang," tegas Syafrudin.

Baca juga: Polisi Bongkar Mafia Minyak Goreng di Serang Banten, Migor Curah Dikemas Jadi Premium

Selain itu, Pemerintah Kota Serang tidak melarang masyarakat menggelar shalat tarawih berjamaah di mushala maupun masjid dilingkungan masing-masing.

Namun, Syafrudin mengingatkan dalam pelaksanaan shalat tarawih agar mentaati protokol kesehatan.

"Tarawah dibolehkan oleh pemerintah tapi tetap menggunakan protokol kesehatan. Jadi tidak dilarang," jelas Syafrudin.

Pemkot Serang juga mengatur pengeras suara volume maksimal speker masjid yaitu 100 desibel (dB).

Kemudian, tempat hiburan menghentikan kegaiatannya untuk mencegah timbulnya keresahan di masyarakat.

"Melarang memproduksi, memperdagangkan, membakar, mercon atau petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan  orang lain," kata Syafrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com