Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Meringkus Pengedar 20 Ribu Butir Obat Batuk untuk Teler Para Remaja

Kompas.com - 01/04/2022, 20:20 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Polda Bengkulu meringkus AK (24) pengedar 20 ribu butir obat batuk yang dijual tanpa izin selama 6 bulan terakhir. Obat itu dijual pelaku untuk dikonsumsi para remaja agar teler.

"Penangkapan tersangka bermula pada 23 Maret 2022, anggota kami mendapati seorang remaja yang mabuk atau teler di jalan mengonsumsi obat tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Dia mengatakan, polisi mengembangkan siapa penjual obat yang digunakan untuk mabuk tersebut.

Baca juga: Polisi Selidiki Beredarnya Video Asusila Diduga Seorang Perempuan di Citeureup Bogor

 

Dari mulut remaja teler itu didapati AK beralamat di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Berbekal informasi itu polisi menuju kediaman AK, kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan didapati bahwa memang benar pelaku menjual pil tersebut tanpa izin.

Dari tangan tersangka diamankan tiga kaplet pil dengan nomor Register :DTL 8821905010A, satu buah kardus bertuliskan PT MUTIFA medan -Indonesia penerima DIAS No Resi 002884154432, sejumlah uang.

"Pengakuan tersangka ia membeli secara online melalui aplikasi Shopee, dengan harga Rp. 50.000 per dus kecil, dengan satu dus kecil berisi 10 kaplet dan satu kaplet berisi 10 butir pil. Pelaku menjual pil itu sejak 6 bulan yang lalu, dengan harga keuntungan per kaplet/keping Rp. 8.000 selama 6 bulan terakhir pelaku sudah menjual 200 kaplet kecil pil dengan jumlah rincian 20.000 butir pil ," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Siram Air Panas ke Istri dan Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tujuan pelaku menjual pil tanpa izin untuk mencari keuntungan dan juga ada yang dikonsumsi sendiri.

Dalam menjual pil tersebut, pelaku tidak ada memiliki izin edar karena rumah pelaku bukan toko atau apotek.

Polisi menjerat pelaku Pasal 197 Jo Pasal 198 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com