Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir April, DPRD Akan PAW Eks Ketua DPC Gerindra Blora Penggugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar

Kompas.com - 01/04/2022, 20:20 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Setiyadji Setyawidjaja.

Setiyadji sendiri merupakan Eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora, yang sempat menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Blora, M Dasum mengatakan pihaknya berencana melakukan proses PAW terhadap Setiyadji pada akhir April mendatang.

Baca juga: Saat Prabowo Subianto Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Ketua DPC Gerindra Blora…

"Sudah kita bicarakan, Insya Allah nanti akhir bulan April," ucap Dasum saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Blora, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya, sudah beberapa bulan terakhir ini kursi anggota DPRD dari Partai Gerindra kosong. Nantinya, kursi yang ditinggalkan oleh Setiyadji, akan diisi oleh Darwanto sesuai dengan perolehan suara pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu.

"(Setiyadji) sudah enggak anggota DPRD, kan sudah dipecat dari partai, ya 3 bulan kursi Gerindra di DPRD kosong," kata dia.

Politikus PDIP tersebut menjelaskan proses hukum yang sedang dilakukan Setiyadji terkait gugatannya ke Prabowo akan selesai beberapa minggu ke depan. Begitu pula gugatannya kepada Ganjar Pranowo.

"Ya masih berjalan tapi diperkirakan ini sekitar dua minggunan sudah ada keputusan yang di sini," terang dia.

Selain melakukan PAW terhadap Setiyadji, DPRD Kabupaten Blora juga akan melakukan hal serupa terhadap Kartini, anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia.

Baca juga: Cerita Eks Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar karena Dipecat Sebagai Kader

Kursi anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia tersebut akan diisi oleh Jati Waluyo sesuai dengan perolehan suara pada pileg 2019 lalu.

"Insya Allah akhir April PAW dan ini sudah kita bamuskan, sudah kita jadwalkan, PAW nya bisa kita barengkan untuk hemat biaya," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, M Hamdun mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari DPRD Kabupaten Blora terkait rencana melakukan PAW.

"Ya kita tinggal tunggu proses saja, kalau itu menjadi komitmen ketua DPRD ya monggo saja, prinsipnya kalau ada surat ya akan kita balas," ucap Hamdun di kantornya, Jumat (1/4/2022).

Pihaknya mengingatkan agar rencana PAW pada akhir April nanti perlu dikaji ulang, mengingat sampai saat ini upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Setiyadji masih berjalan di pengadilan.

Baca juga: Duduk Perkara Prabowo Digugat Eks Kader Gerindra Rp 501 Miliar

Sekadar diketahui, Setiyadji Setyawidjaja sempat menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto senilai Rp 501 miliar.

Ia menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Selain itu, dirinya juga menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Negeri Blora.

Setiyadji menggugat Ganjar karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com