Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Roti yang Cabuli 4 Anak di Sumedang Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/04/2022, 18:59 WIB
Aam Aminullah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Tukang roti yang mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi tukang roti cabul ini sempat viral di media sosial hingga akhirnya jajaran Polres Sumedang menangkap pelaku.

Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pelaku berinisial SP (42), warga Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang.

"Pelaku SP, yang berprofesi sebagai tukang roti keliling ini melakukan aksi pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur," ujar Eko kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Eko menuturkan, tersangka SP melakukan perbuatan cabulnya dengan cara membawa korban ke tempat yang sepi, kemudian merayunya dan melakukan aksi cabulnya.

"Dari hasil keterangan tersangka, sebelum melakukan perbuatannya, ia pernah melihat video porno yang berisi perbuatan persetubuhan antara laki-laki dengan laki-laki," tutur Eko.

Lalu, kata Eko, saat tersangka berkeliling jualan roti melihat seorang anak sedang bermain.

"Tersangka merayu anak tersebut dan memberikan roti secara gratis, setelah itu tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan perbuatannya," tutur Eko.

Eko menyebutkan, setelah pelaku ditangkap, dari pengakuannya, ia juga telah melakukan pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur.

"Tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur, rentang waktu antara tahun 2019 dan 2021," sebut Eko.

Baca juga: Kakek di Aceh Tamiang Cabuli Cucu Usia 7 Tahun, Diancam Hukuman Cambuk 100 Kali

Sebelum menangkap pelaku, polisi mengantongi dua alat bukti yang sah. Yaitu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutur Eko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com