"Petugas pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas dikakinya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Karena perbuatannya membunuh korban, kedua pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah setelah dihabisi oleh seorang pria yang lainnya di depan sebuah kafe di Banjarbaru, Kalsel pada, Selasa (29/3/2022) dini hari.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Arisan Bodong di Kotabaru Kalsel, Korbannya Rugi Ratusan Juta Rupiah
Pembunuhan korban yang diketahui berinisial MH sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman CCTV itu, pelaku yang menggunakan celana pendek menyerang korban dengan sebilah senjata tajam.
Rekaman CCTV kemudian digunakan polisi untuk memburu pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.