Fritz menegaskan bahwa unsur pelanggaran HAM sudah terpenuhi pada kejadian tersebut
"Berdasarkan keterangan dan fakta itu, dalam aspek HAM maka itu memenuhi definisi tentang penyiksaan sesuai UU 39 tahun 1999 karena setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani kepada seseorang untuk memperoleh pengakuan," tuturnya.
Selain itu, Fritz juga menilai personel TNI yang ada di Sinak, telah melampaui kewenangannya untuk meminta keterangan terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam sebuah tindakan kriminal.
Ia pun menilai bahwa kehilangan senjata tersebut murni akibat dari kelalaian anggota TNI yang tidak meletakan senjata api pada tempatnya atau bahkan harus selalu melekat di tubuh.
"Hilangnya senjata itu mutlak kelalaian anggota TNI," cetusnya.
Baca juga: Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Diperbaiki, Masyarakat Adat Moy Tutup Aktivitas Galian C di Jayapura
Adapun, Fritz menanyakan kehadiran TNI di Pos PT Modern apakah atas permintaan perusahaan atau TNI secara ilegal menempati pos tersebut.
Fritz memastikan, hasil temuan Komnas HAM tersebut akan segera diberikan ke Kodam XVII/Cenderawasih dan Mabes TNI.
"Berdasarkan catatan ini, Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk segera memeriksa komandan bahkan seluruh anggota Batalion 521 yang bertugas di Puncak dan pemeriksaannya harus dilakukan di Kodam XVII/Cenderawasih, jangan mereka diperiksanya di sana (daerah asal)," kata Fritz.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Jayapura Rp 23.000 per Liter, Stok Disebut Aman hingga Ramadhan
Sementara Wakapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengaku belum mendapat laporan atas temuan Komnas HAM fi Sinak.
Namun ia menegaskan bahwa TNI sangat terbuka atas penyelidikan dari pihak luar apa bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota TNI.
"Pangdam sebelumnya sudah mempersilakan Komnas HAM untuk mengecek di lapangan, tapi untuk hasilnya kita belum tahu," kata Candra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.